TANGERANG,Warga Berita–Kualitas udara di Kota Tangerang kembali memburuk. Hal itu disebabkan oleh banyaknya partikel polusi yang masuk ke kawasan Kota Tangerang.
Berdasarkan data dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Net Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LHK), Rabu 15 Mei 2024 pukul 14.00 WIB , kualitas udara di Kota Tangerang menunjukkan status tidak sehat.
Dimana tingkat pencemaran udara di Kota Tangerang mencapai angka 114. Lebih tunggi dari wilayah Kabupaten Tangerang (69) dan Tangsel (92).
Selain itu, akibat buruknya kualitas udara tersebut berdampak negatif bagi manusia hewan dan timbuhan. Salah satunya berpotensi warga terkena gangguan kesehatan pada saluran pernafasan (ISPA).
Kepala Bidang Pengendalian Udara Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait masalah tersebut.
“Saya cek dahulu ya sama rekan rekan di lapangan,” ujarnya, Rabu 15 Mei 2024.
Hendri mengatakan, kondisi cuaca memegang peranan penting dalam menekan polusi udara. Dimana partikel yang ada di udara akan jatuh terbawa saat hujan tiba sehingga polusi udara dapat ditekan.
“Yang jelas cuaca sangat berpengaruh dkitambah aktifitas sekitar,” tambahnya.
Sebelumnya, untuk mengendalikan polusi udara, Pemkot Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 660/8214-DLH/2023 yang ditanda tangani oleh Walikota Arief R Wismansyah tentang pengelolaan sampah. Diantaranya larangan membuang dan membakar sampah.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan SE terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin, di antaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Lalu, dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Kemudian, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar yakni ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai R 50 juta bagi setiap individu. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi












