WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Petasan dan Amankan 3 Orang Pelaku, Seorang Masih Buron » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
28 Maret 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Petasan dan Amankan 3 Orang Pelaku, Seorang Masih Buron » Warga Berita

razia petasan
Potret sejumlah barang bukti bahan baku petasan yang diamankan oleh Polres Bantul, belum lama ini | tribunnews

BANTUL, WargaBerita – Polisi Polres Bantul mengamankan tiga orang pelaku pembuatan petasan atau mercon dan menyita 30 kilogram bahan baku petasan dalam razia yang digelar pada Rabu (27/3/2024).

Sementara itu, satu orang yang diduga merupakan pemasok bahan baku pembuatan mercon masih dalam pengejaran.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Polres Bantul dalam razia yang digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, berujar, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda.

“Kita juga berhasil amankan tiga pelaku. Saat ini, mereka sedang kami periksa secara intensif,” kata Jeffry, Kamis (28/3/2024).

Dijelaskan, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan empat korban luka-luka beberapa waktu lalu.

Mula-mula, anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22), warga Pandak, Bantul.

Dari tangan NM, petugas berhasil menyita tiga kilogram bubuk mercon dan satu buah mercon ukuran besar dengan panjang sentimeter.

Petugas juga mengamankan S (21),  warga Jetis, Bantul, dengan barang bukti satu kilogram bubuk mercon.

“Di hadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22), warga Pandak, Bantul.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati  serbuk bahan petasan sejumlah lima kilogram bubuk mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

“Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah,” ujar Jeffry.

Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY.

Lebih lanjut, Jeffry menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Jeffry, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.

Jeffry selanjutnya mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.

“Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

razia petasan
Potret sejumlah barang bukti bahan baku petasan yang diamankan oleh Polres Bantul, belum lama ini | tribunnews

BANTUL, WargaBerita – Polisi Polres Bantul mengamankan tiga orang pelaku pembuatan petasan atau mercon dan menyita 30 kilogram bahan baku petasan dalam razia yang digelar pada Rabu (27/3/2024).

Sementara itu, satu orang yang diduga merupakan pemasok bahan baku pembuatan mercon masih dalam pengejaran.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Polres Bantul dalam razia yang digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, berujar, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda.

“Kita juga berhasil amankan tiga pelaku. Saat ini, mereka sedang kami periksa secara intensif,” kata Jeffry, Kamis (28/3/2024).

Dijelaskan, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindak lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan empat korban luka-luka beberapa waktu lalu.

Mula-mula, anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22), warga Pandak, Bantul.

Dari tangan NM, petugas berhasil menyita tiga kilogram bubuk mercon dan satu buah mercon ukuran besar dengan panjang sentimeter.

Petugas juga mengamankan S (21),  warga Jetis, Bantul, dengan barang bukti satu kilogram bubuk mercon.

“Di hadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22), warga Pandak, Bantul.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati  serbuk bahan petasan sejumlah lima kilogram bubuk mercon.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

“Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah,” ujar Jeffry.

Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY.

Lebih lanjut, Jeffry menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Jeffry, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.

“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.

Jeffry selanjutnya mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.

“Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah, 2 Guru Berstatus PPPK di Gunungkidul Dipecat » Warga Berita

Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah, 2 Guru Berstatus PPPK di Gunungkidul Dipecat » Warga Berita

Gugatan PHPU Pilpres Kubur Ganjar-Mahfud soal STM Salah Alamat

Gugatan PHPU Pilpres Kubur Ganjar-Mahfud soal STM Salah Alamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah

KPU Kota Pekalongan Terima 3.200 Kotak Suara

9 November 2023
Kereta cepat Mogok di bandung Ternyata Gegara Mati Listrik – Warga Berita

Kereta cepat Mogok di bandung Ternyata Gegara Mati Listrik – Warga Berita

2 November 2023
Perayaan Natal Bersama di Udinus Berlangsung Meriah

Perayaan Natal Bersama di Udinus Berlangsung Meriah

2 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In