SERANG, Warga Berita – Dosen Fakultas Hukum Untirta M Fasyehhudin menilai peraturan yang dibuat pemerintah menunjukkan kekuasaan. Apalagi sejumlah kewenangan pemberian izin ditarik oleh pemerintah pusat. Sementara, kewenangan pemerintah daerah (pemda) dibatasi.
Padahal, Fasyehhudin mengatakan, pemerintah daerah yang mengetahui potensi di daerah. “Daerah hanya memungut pendapatan yang kecil padahal potensinya besar,” ujarnya saat Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI ke Provinsi Banten di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kamis, 16 November 2023.
Ia mengatakan, ada beberapa tujuan pemerintah mengatur sesuatu dalam perizinan. Yakni keinginan mengarahkan atau mengendalikan aktivitas tertentu, keinginan mencegah bahaya bagi lingkungan, keinginan membagi benda-benda yang sedikit jumlahnya, keinginan melindungi obyek-obyek tertentu, serta keinginan untuk menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitasnya.
“Terdapat beberapa isu krusial terkait perizinan di sektor perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup pasca-diundangkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja,” terangnya.
Ia mencontohkan, di bidang pertambahan menyangkut Warga Berita pemerintah pusat dengan Pemda terkait izin pertambangan. Kepastian hukum atas perubahan kewenangan tersebut menjadi masalah serius bagi daerah, menyangkut legal efficacy perda-perda di daerah bidang perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Kata dia, dengan terbitnya UU Cipta Kerja, pemda mengalami keraguan dalam kewenangan. Pembangunan di daerah terhambat akibat kewenangan tidak diberikan kepada pemda.
“Konsep otonomi diusulkan kembali, otonomi diberikan sesuai dengan tujuan awal. Kewenangan yang menjadi hak daerah karena Pemda yang mengetahui,” tegas Fasyehhudin.
Untuk itu, ia berharap Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI dapat membantu mengharmoniskan regulasi yang ada di pusat dengan daerah.
Sementara itu, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI Stefanus mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mendengar masukan dan pandangan pendapat, pemda, tokoh masyarakat, stakeholder, sebagai tindaklanjuti dari keputusan DPD RI. Salah satunya adalah perizinan di bidang energi dan sumber daya mineralberdasarkan UU Cipta Kerja yang ditarik sebagai kewenangan pusat.
“Ini rawan berbenturan konflik kepentingan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Pj Gubernur Banten Al Muktabar, seluruh Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI, kepala OPD di lingkup Pemprov Banten, akademisi, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi