Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Nov 2023 05:49 WIB ·

Peraturan Pemerintah Menunjukkan Kekuasaan, Kewenangan Pemda Dibatasi – Warga Berita


					Peraturan Pemerintah Menunjukkan Kekuasaan, Kewenangan Pemda Dibatasi – Warga Berita Perbesar

SERANG, Warga Berita – Dosen Fakultas Hukum Untirta M Fasyehhudin menilai peraturan yang dibuat pemerintah menunjukkan kekuasaan. Apalagi sejumlah kewenangan pemberian izin ditarik oleh pemerintah pusat. Sementara, kewenangan pemerintah daerah (pemda) dibatasi.

Padahal, Fasyehhudin mengatakan, pemerintah daerah yang mengetahui potensi di daerah. “Daerah hanya memungut pendapatan yang kecil padahal potensinya besar,” ujarnya saat Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI ke Provinsi Banten di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kamis, 16 November 2023.

Ia mengatakan, ada beberapa tujuan pemerintah mengatur sesuatu dalam perizinan. Yakni  keinginan mengarahkan atau mengendalikan aktivitas tertentu, keinginan mencegah bahaya bagi lingkungan, keinginan membagi benda-benda yang sedikit jumlahnya, keinginan melindungi obyek-obyek tertentu, serta keinginan untuk menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitasnya.

“Terdapat beberapa isu krusial terkait perizinan di sektor perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup pasca-diundangkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja,” terangnya.

Ia mencontohkan, di bidang pertambahan menyangkut Warga Berita pemerintah pusat dengan Pemda terkait izin pertambangan. Kepastian hukum atas perubahan kewenangan tersebut menjadi masalah serius bagi daerah, menyangkut legal efficacy perda-perda di daerah bidang perizinan pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Kata dia, dengan terbitnya UU Cipta Kerja, pemda mengalami keraguan dalam kewenangan. Pembangunan di daerah terhambat akibat kewenangan tidak diberikan kepada pemda.

“Konsep otonomi diusulkan kembali, otonomi diberikan sesuai dengan tujuan awal. Kewenangan yang menjadi hak daerah karena Pemda yang mengetahui,” tegas Fasyehhudin.

Untuk itu, ia berharap Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI dapat membantu mengharmoniskan regulasi yang ada di pusat dengan daerah.

Sementara itu, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI Stefanus mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mendengar masukan dan pandangan pendapat, pemda, tokoh masyarakat, stakeholder, sebagai tindaklanjuti dari keputusan DPD RI. Salah satunya adalah perizinan di bidang energi dan sumber daya mineralberdasarkan UU Cipta Kerja yang ditarik sebagai kewenangan pusat.

“Ini rawan berbenturan konflik kepentingan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, hadir juga Pj Gubernur Banten Al Muktabar, seluruh Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI, kepala OPD di lingkup Pemprov Banten, akademisi, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Menteri ESDM Mengeluarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Hingga 2060, Fokus pada Energi Bersih

25 Maret 2025 - 04:49 WIB

Rencana Umum Ketenagalistrikan

Menteri ESDM Pastikan Stok BBM, Listrik, dan LPG Aman untuk Libur Lebaran 2025

23 Maret 2025 - 23:38 WIB

menteri esdm bahlil

Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol Lebaran 2025 sebesar 20% Bagi Pengguna Tol Trans Jawa

23 Maret 2025 - 23:11 WIB

diskon tarif tol lebaran 2025

Aksi Demo Penolakan UU TNI di DPRD Malang Berujung Ricuh, Massa Mencoba Membakar Gedung Dewan

23 Maret 2025 - 21:50 WIB

dprd malang dibakar

Aksi Massa Arek-Arek Malang Tolak UU TNI Memanas di Depan Gedung DPRD Kota Malang

23 Maret 2025 - 20:06 WIB

malang demo

Indonesia Raih Penghargaan Best Island Destination 2025 di World Leisure Award

23 Maret 2025 - 02:31 WIB

world leasure awards
Trending di Nasional