TANGSEL, Warga Berita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel saat ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kota Tangsel, Heni Lestari mengatakan, KPU Tangsel sudah mengirim surat kepada Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, untuk melakukan koordinasi penempatan APK yang sesuai dengan aturan.
“Kami sudah mengirim surat untuk melakukan koordinasi, karena yang punya wilayah itu Pemkot Tangsel, jadi nanti kita petakan titik mana saja yang diperbolehkan memasang APK, karena ini berkaitan dengan keindahan dan ketertiban kota, selain itu kan nanti ada kampanye terbuka, nah ini juga perlu aturan dari Pemkot Tangsel, ” ujar Heni, Kamis, 16 November 2023.
Heni mengatakan, untuk penertiban APK jelang kampanye perdana pada tanggal 28 November 2023, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.
“Kalau itu ranahnya Bawaslu ya, penertiban jelang kampanye perdana tanggal 28 November nanti,” ujar Heni.
Heni mengatakan, surat ajakan rapat koordinasi telah dikirim seminggu yang lalu.
“Secepatnya nanti kita kabari ya, nanti koordinasi dengan OPD yang ditunjuk Walikota,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful
Editor: Agus Priwandono