Menu

Mode Gelap

Headline · 6 Feb 2025 10:39 WIB ·

Pemerintah Telah Hapus Hutang Macet 10 Ribu UMKM


					Pemerintah Telah Hapus Hutang Macet 10 Ribu UMKM Perbesar

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu pelaku UMKM per 17 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Riza menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan penghapusan piutang untuk 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Sisa piutang yang belum dihapus akan diproses pada Februari dan Maret 2025. “Pada bulan Maret, akan ada gelombang besar penghapusan piutang macet, terutama setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan BTN digelar,” ujarnya.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan BTN yang direncanakan pada awal Maret 2025 menjadi kunci dalam proses penghapusan piutang ini. “BRI memiliki populasi UMKM terbesar, dan mereka membutuhkan RUPS untuk menyelesaikan penghapusan piutang,” tambah Riza.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa 71 ribu UMKM telah terdata sebagai penerima fasilitas hapus tagih oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Dari monitor, yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI,” kata Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1).

Kebijakan penghapusan piutang ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menargetkan 1 juta UMKM dapat menerima fasilitas ini. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi kendala teknis, seperti tersebarnya UMKM di pedalaman dan perubahan alamat.

Dalam PP 47/2024, penghapusan piutang macet bagi UMKM dilakukan melalui dua metode, yaitu hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku adalah tindakan administratif untuk menghapus kredit macet dari neraca, sementara hapus tagih menghilangkan hak tagih bank terhadap debitur. Fasilitas ini berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per debitur dan tidak dijamin oleh asuransi atau agunan.

Riza menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak memengaruhi kebijakan penghapusan piutang macet. “Itu menjadi prioritas kami,” ujarnya. Selain penghapusan piutang, program prioritas Kementerian UMKM lainnya termasuk memastikan UMKM masuk ke ekosistem makan bergizi gratis (MBG) dan meningkatkan kualitas serta kuantitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan efisiensi anggaran di 16 pos belanja, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, dan perjalanan dinas. Namun, Riza memastikan bahwa program penghapusan piutang tetap menjadi fokus utama pemerintah.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Rotasi TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 86 Perwira Tinggi

16 Maret 2025 - 21:52 WIB

panglima rotasi tni

Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hari Minggu, Fokus pada Percepatan Hilirisasi Nasional

16 Maret 2025 - 21:43 WIB

prabowo rapat terbatas

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran 2025

16 Maret 2025 - 04:48 WIB

KPK Gratifikasi

Menteri UMKM Buka Pekan Bazar Ramadhan Murah 2025, Dukung UMKM dan Masyarakat

16 Maret 2025 - 00:34 WIB

maman ramadan

Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Rapat Tertutup Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont

15 Maret 2025 - 22:15 WIB

RUU TNI

Safari Ramadan ke Ponpes Darussalam Ciamis Disambut Mars Golkar, Bahlil Lahadalia Beri Bantuan Rp 1 Miliar

15 Maret 2025 - 21:19 WIB

bahlil lahadalia ciamis
Trending di Nasional