Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan gas elpiji bersubsidi. Melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani pada 4 Februari 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa Tengah dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang dikenal dengan gas melon.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran. Menurutnya, gas melon seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, bukan untuk ASN yang memiliki penghasilan tetap.
“Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno di Semarang, Jumat.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun pemerintah kabupaten/kota. Para ASN diwajibkan beralih menggunakan elpiji nonsubsidi untuk keperluan sehari-hari.
Sumarno menambahkan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk mendukung kebijakan pemerintah agar berjalan dengan baik. Ia mengajak para ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menggunakan gas melon yang diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu.
Selain itu, ASN juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi distribusi gas melon agar tepat sasaran. Menurut Sumarno, jika penyaluran gas bersubsidi ini hanya diterima oleh mereka yang berhak, maka jumlah yang dialokasikan sudah mencukupi kebutuhan.
“Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu sebagai umat beragama tahu, bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tegasnya.












