Pembina pramuka cilacap berinisial RP (26) ditangkap Polresta Cilacap atas dugaan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi anak didiknya. Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada keluarganya tentang hubungan spesial dengan pelaku.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Kejadian bermula pada awal masuk sekolah bulan Agustus 2023. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku RP dalam kegiatan Pramuka yang diwajibkan oleh sekolah,” ujarnya.
Menurut Galih, RP yang merupakan pembina pramuka cilacap, mendekati korban dengan sering memberikan jajan dan bersikap baik. “Pada bulan Maret 2024, korban mengakui kepada keluarganya bahwa ia memiliki hubungan spesial dengan pelaku. Hubungan tersebut semakin intensif, di mana RP sering mengajak korban jalan-jalan dan memberi jajan,” tambahnya.
Tindakan pencabulan terjadi saat RP mengajak korban jalan-jalan keliling kota dan kemudian mampir di sebuah kos-kosan. Di tempat itulah RP diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban, setelah merayu dengan janji akan bertanggung jawab dan menunggu hingga korban cukup umur.
Kasus ini terungkap setelah korban didesak oleh keluarganya untuk mengakui hubungan yang terjadi. Korban akhirnya mengaku telah melakukan persetubuhan dengan tersangka RP sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilacap Selatan.
Polisi bertindak cepat dan menangkap RP. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cilacap Selatan. Sementara itu, korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika ada indikasi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Kemarau Panjang, Cilacap Kekeringan dan Krisis Air Bersih












