SERANG,Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, banner dan lainnya.
Pasalnya, perusakan terhadap APK dinilai termasuk dalam tindak pidana, serta akan diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pelaku perusakan APK calon legislatif (caleg) atau peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat dikenakan pidana.
“Merusak spanduk masuk ke dalam pidana. Karena itu tidak boleh, pengrusakan (APK) itu sudah termasuk ke dalam tindakan hukum,” ujarnya, Selasa 2 Januari 2023.
Meskipun dalam peraturan Pemilu tidak mengatur apabila masyarakat atau yang lainnya melakukan perusakan tidak diberikan sanksi. Namun, pelaku yang merusak APK dapat dipidana melalui KUHP.
“Jadi, ini berlaku bagi siapa pun, dan bukan hanya peserta pemilu saja. Tapi masyarakat yang merusak pun akan dipidana, makanya hati-hati,” katanya.
Fierly menuturkan, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan apabila ditemukan perusakan APK di lapangan yang dilakukan oleh oknum.
“Tentunya, kalau ada pelaporan kepada kami dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti, seperti video atau foto. Maka, kalau sampai ada laporan beserta bukti akan kami proses,” jelasnya.
Dia mengatakan, apabila masyarakat di lingkungannya tidak suka dengan adanya APK, mereka dapat melaporkan dan berdiskusi dengan Bawaslu. Sehingga, Bawaslu akan turun ke lapangan untuk memastikan dan melarang pemasangan APK di wilayah tersebut.
“Jangan malah merusak. Contoh, di Kelurahan Sumur Pecung semua warganya rembukan dan bersurat kepada kami untuk menyeterilkan lingkungannya dari APK, dan itu tindakan yang benar,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, banner dan lainnya.
Pasalnya, perusakan terhadap APK dinilai termasuk dalam tindak pidana, serta akan diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pelaku perusakan APK calon legislatif (caleg) atau peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat dikenakan pidana.
“Merusak spanduk masuk ke dalam pidana. Karena itu tidak boleh, pengrusakan (APK) itu sudah termasuk ke dalam tindakan hukum,” ujarnya, Selasa 2 Januari 2023.
Meskipun dalam peraturan Pemilu tidak mengatur apabila masyarakat atau yang lainnya melakukan perusakan tidak diberikan sanksi. Namun, pelaku yang merusak APK dapat dipidana melalui KUHP.
“Jadi, ini berlaku bagi siapa pun, dan bukan hanya peserta pemilu saja. Tapi masyarakat yang merusak pun akan dipidana, makanya hati-hati,” katanya.
Fierly menuturkan, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan apabila ditemukan perusakan APK di lapangan yang dilakukan oleh oknum.
“Tentunya, kalau ada pelaporan kepada kami dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti, seperti video atau foto. Maka, kalau sampai ada laporan beserta bukti akan kami proses,” jelasnya.
Dia mengatakan, apabila masyarakat di lingkungannya tidak suka dengan adanya APK, mereka dapat melaporkan dan berdiskusi dengan Bawaslu. Sehingga, Bawaslu akan turun ke lapangan untuk memastikan dan melarang pemasangan APK di wilayah tersebut.
“Jangan malah merusak. Contoh, di Kelurahan Sumur Pecung semua warganya rembukan dan bersurat kepada kami untuk menyeterilkan lingkungannya dari APK, dan itu tindakan yang benar,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi












