WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelaku Perusakan APK Pemilu Dapat Dipidana – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
2 Januari 2024
Reading Time: 1 min read
0
Pelaku Perusakan APK Pemilu Dapat Dipidana – Warga Berita

SERANG,Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, banner dan lainnya.

Pasalnya, perusakan terhadap APK dinilai termasuk dalam tindak pidana, serta akan diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pelaku perusakan APK calon legislatif (caleg) atau peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat dikenakan pidana.

“Merusak spanduk masuk ke dalam pidana. Karena itu tidak boleh, pengrusakan (APK) itu sudah termasuk ke dalam tindakan hukum,” ujarnya, Selasa 2 Januari 2023.

Meskipun dalam peraturan Pemilu tidak mengatur apabila masyarakat atau yang lainnya melakukan perusakan tidak diberikan sanksi. Namun, pelaku yang merusak APK dapat dipidana melalui KUHP.

“Jadi, ini berlaku bagi siapa pun, dan bukan hanya peserta pemilu saja. Tapi masyarakat yang merusak pun akan dipidana, makanya hati-hati,” katanya.

Fierly menuturkan, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan apabila ditemukan perusakan APK di lapangan yang dilakukan oleh oknum.

“Tentunya, kalau ada pelaporan kepada kami dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti, seperti video atau foto. Maka, kalau sampai ada laporan beserta bukti akan kami proses,” jelasnya.

Dia mengatakan, apabila masyarakat di lingkungannya tidak suka dengan adanya APK, mereka dapat melaporkan dan berdiskusi dengan Bawaslu. Sehingga, Bawaslu akan turun ke lapangan untuk memastikan dan melarang pemasangan APK di wilayah tersebut.

“Jangan malah merusak. Contoh, di Kelurahan Sumur Pecung semua warganya rembukan dan bersurat kepada kami untuk menyeterilkan lingkungannya dari APK, dan itu tindakan yang benar,” ujarnya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, banner dan lainnya.

Pasalnya, perusakan terhadap APK dinilai termasuk dalam tindak pidana, serta akan diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pelaku perusakan APK calon legislatif (caleg) atau peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat dikenakan pidana.

“Merusak spanduk masuk ke dalam pidana. Karena itu tidak boleh, pengrusakan (APK) itu sudah termasuk ke dalam tindakan hukum,” ujarnya, Selasa 2 Januari 2023.

Meskipun dalam peraturan Pemilu tidak mengatur apabila masyarakat atau yang lainnya melakukan perusakan tidak diberikan sanksi. Namun, pelaku yang merusak APK dapat dipidana melalui KUHP.

“Jadi, ini berlaku bagi siapa pun, dan bukan hanya peserta pemilu saja. Tapi masyarakat yang merusak pun akan dipidana, makanya hati-hati,” katanya.

Fierly menuturkan, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan apabila ditemukan perusakan APK di lapangan yang dilakukan oleh oknum.

“Tentunya, kalau ada pelaporan kepada kami dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti, seperti video atau foto. Maka, kalau sampai ada laporan beserta bukti akan kami proses,” jelasnya.

Dia mengatakan, apabila masyarakat di lingkungannya tidak suka dengan adanya APK, mereka dapat melaporkan dan berdiskusi dengan Bawaslu. Sehingga, Bawaslu akan turun ke lapangan untuk memastikan dan melarang pemasangan APK di wilayah tersebut.

“Jangan malah merusak. Contoh, di Kelurahan Sumur Pecung semua warganya rembukan dan bersurat kepada kami untuk menyeterilkan lingkungannya dari APK, dan itu tindakan yang benar,” ujarnya. (*)

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Pasca Longsor di Pandeglang, Lurah dan Kadinsos Cek Lokasi – Warga Berita

Pasca Longsor di Pandeglang, Lurah dan Kadinsos Cek Lokasi – Warga Berita

Buntut Jadi Tersangka, Petani di Lebak Gugat Polda Banten – Warga Berita

Buntut Jadi Tersangka, Petani di Lebak Gugat Polda Banten – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Gedung Kpu.jpg

KPU Putuskan Capres-Cawapres Hadir Berdua di Sesi Debat Pilpres 2024

6 Desember 2023
Konferensi Internasional Generasi Emas, Ajang Awareness Indonesia di Mata ASEAN dan Internasional

Konferensi Internasional Generasi Emas, Ajang Awareness Indonesia di Mata ASEAN dan Internasional

15 Desember 2023
Jokowi Endorse Kami Masuk Senayan

Jokowi Endorse Kami Masuk Senayan

4 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In