SERANG,Warga Berita-Seorang petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB) ke Polda Banten.
Petani bernama Sanajaya (54) itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut serta melakukan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga.
Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten terhadap kliennya. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat yuridis.
“Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya),” katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 2 Januari 2024.
Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.
“Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan,” jelasnya.
Rudi menyayangkan dan menyesalkan sikap penyidik yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kliennya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengingat kapasitasnya sebagai pelapor.
“Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban di mana beliau sudah melapor langsung ke Polda Banten, tapi di sini malah ditahan dengan dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” katanya.
Rudi menerangkan, kasus yang menjerat kliennya berawal dari perusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare. Perusakan itu dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya.
“Atas perintah Mulyadi Jayabaya. Alasannya (awalnya) mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari perusakan lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang belum diganti rugi. Karena tak ada ganti rugi tersebut, kliennya kemudian melapor ke Polda Banten.
“Sebagian ada ganti rugi, tapi selaku pelapor belum ada ganti rugi,” ungkapnya.
Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.
“Ada penangkapan pada Jaro Iyas, disana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat,” ungkapnya.
Rudi menambahkan berdasarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Mulyadi Jayabaya belum sekali pun dipanggil oleh penyidik.
Seharusnya, pria yang akrab disapa JB itu juga harus dipanggil agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor (JB), tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku tidak mempersoalkan gugatan praperadilan tersebut.
Menurut dia, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu kan haknya yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya singkat. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Seorang petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB) ke Polda Banten.
Petani bernama Sanajaya (54) itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut serta melakukan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga.
Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten terhadap kliennya. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat yuridis.
“Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya),” katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 2 Januari 2024.
Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.
“Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan,” jelasnya.
Rudi menyayangkan dan menyesalkan sikap penyidik yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kliennya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengingat kapasitasnya sebagai pelapor.
“Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban di mana beliau sudah melapor langsung ke Polda Banten, tapi di sini malah ditahan dengan dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” katanya.
Rudi menerangkan, kasus yang menjerat kliennya berawal dari perusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare. Perusakan itu dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya.
“Atas perintah Mulyadi Jayabaya. Alasannya (awalnya) mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari perusakan lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang belum diganti rugi. Karena tak ada ganti rugi tersebut, kliennya kemudian melapor ke Polda Banten.
“Sebagian ada ganti rugi, tapi selaku pelapor belum ada ganti rugi,” ungkapnya.
Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.
“Ada penangkapan pada Jaro Iyas, disana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat,” ungkapnya.
Rudi menambahkan berdasarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Mulyadi Jayabaya belum sekali pun dipanggil oleh penyidik.
Seharusnya, pria yang akrab disapa JB itu juga harus dipanggil agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor (JB), tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku tidak mempersoalkan gugatan praperadilan tersebut.
Menurut dia, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu kan haknya yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya singkat. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












