WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Buntut Jadi Tersangka, Petani di Lebak Gugat Polda Banten – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
2 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Buntut Jadi Tersangka, Petani di Lebak Gugat Polda Banten – Warga Berita

SERANG,Warga Berita-Seorang petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB) ke Polda Banten.

Petani bernama Sanajaya (54) itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut serta melakukan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga.

Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten terhadap kliennya. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat yuridis.

“Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya),” katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 2 Januari 2024.

Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.

“Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan,” jelasnya.

Rudi menyayangkan dan menyesalkan sikap penyidik yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kliennya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengingat kapasitasnya sebagai pelapor.

“Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban di mana beliau sudah melapor langsung ke Polda Banten, tapi di sini malah ditahan dengan dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” katanya.

Rudi menerangkan, kasus yang menjerat kliennya berawal dari perusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare. Perusakan itu dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya.
“Atas perintah Mulyadi Jayabaya. Alasannya (awalnya) mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari perusakan lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang belum diganti rugi. Karena tak ada ganti rugi tersebut, kliennya kemudian melapor ke Polda Banten.

“Sebagian ada ganti rugi, tapi selaku pelapor belum ada ganti rugi,” ungkapnya.

Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.

“Ada penangkapan pada Jaro Iyas, disana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat,” ungkapnya.

Rudi menambahkan berdasarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Mulyadi Jayabaya belum sekali pun dipanggil oleh penyidik.

Seharusnya, pria yang akrab disapa JB itu juga harus dipanggil agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor (JB), tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku tidak mempersoalkan gugatan praperadilan tersebut.
Menurut dia, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu kan haknya yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya singkat. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita-Seorang petani asal Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya (JB) ke Polda Banten.

Petani bernama Sanajaya (54) itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut serta melakukan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga.

Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten terhadap kliennya. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat yuridis.

“Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya),” katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 2 Januari 2024.

Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polda Banten berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/138/XII/2023/Ditreskrimum POLDA BANTEN. Tanggal 15 Desember 2023.

“Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan,” jelasnya.

Rudi menyayangkan dan menyesalkan sikap penyidik yang melakukan penahanan terhadap kliennya. Seharusnya, kliennya tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut mengingat kapasitasnya sebagai pelapor.

“Sangat menyesalkan sekali hukum di Indonesia ini, karena tidak ada keadilan bahwasanya pelapor ini adalah korban di mana beliau sudah melapor langsung ke Polda Banten, tapi di sini malah ditahan dengan dasar yang kami belum menerima apa penjelasan dari penyidik,” katanya.

Rudi menerangkan, kasus yang menjerat kliennya berawal dari perusakan lahan milik masyarakat seluas 42 hektare. Perusakan itu dilakukan oleh sejumlah orang atas perintah Mulyadi Jayabaya.
“Atas perintah Mulyadi Jayabaya. Alasannya (awalnya) mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari perusakan lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang belum diganti rugi. Karena tak ada ganti rugi tersebut, kliennya kemudian melapor ke Polda Banten.

“Sebagian ada ganti rugi, tapi selaku pelapor belum ada ganti rugi,” ungkapnya.

Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.

“Ada penangkapan pada Jaro Iyas, disana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat,” ungkapnya.

Rudi menambahkan berdasarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Mulyadi Jayabaya belum sekali pun dipanggil oleh penyidik.

Seharusnya, pria yang akrab disapa JB itu juga harus dipanggil agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor (JB), tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku tidak mempersoalkan gugatan praperadilan tersebut.
Menurut dia, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak dari tersangka yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau tersangka mau mengajukan praperadilan itu kan haknya yang diatur dalam undang-undang,” tuturnya singkat. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Aplikasi Serang Tatu Segera Diujicobakan di 2 UPT Disdukcapil – Warga Berita

Aplikasi Serang Tatu Segera Diujicobakan di 2 UPT Disdukcapil – Warga Berita

Awal Tahun 2024, Harga Cabai di Kota Pekalongan Turun

Awal Tahun 2024, Harga Cabai di Kota Pekalongan Turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Taruna Akpol Polri Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

Taruna Akpol Polri Raih Juara Dalam Kompetisi Esai Internasional

14 Desember 2023
Pendukung 03 Masih Menyangi Jokowi

Ganjar Takut Ada Konflik Kepentingan Soal Jika Presiden Boleh Kampanye

27 Januari 2024
SKB Kota Pekalongan, Gelar Parenting Orang Tua

SKB Kota Pekalongan, Gelar Parenting Orang Tua

22 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In