WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PBHI Buka Posko Pengaduan Korban Pencurian Data Pribadi untuk Pilkada

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 Agustus 2024
Reading Time: 3 mins read
0
PBHI Buka Posko Pengaduan Korban Pencurian Data Pribadi untuk Pilkada

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan bagi korban pencurian data pribadi yang digunakan untuk pencalonan kepala daerah. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan penyalahgunaan KTP warga untuk pencalonan gubernur jalur independen di Pilkada Jakarta.

PBHI menegaskan bahwa tindakan pencurian data pribadi seperti KTP untuk keperluan pencalonan Pilkada bukan hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini melanggar Hak Politik dan Hak atas Identitas berdasarkan UU HAM 39/99, serta merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Lebih lanjut, PBHI menyoroti bahwa kecurangan semacam ini dapat merusak proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, lembaga ini membuka posko pengaduan korban pencurian data pribadi untuk Pilkada di seluruh Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk waspada dan melakukan pengecekan data pribadi mereka melalui situs resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Rilis Resmi PBHI

PBHI Menolak Pencalonan Tunggal dan Kecurangan Lewat Pencurian Data Pribadi pada Pilkada

Pembicaraan terkait pencalonan tunggal untuk Gubernur DK Jakarta yang ramai belakangan merupakan bentuk pencederaan atas nilai-nilai demokrasi. Salah satu prinsip utama demokrasi adalah kontestasi, di mana berbagai calon bersaing secara sehat untuk mendapatkan dukungan rakyat. Pencalonan tunggal tidak hanya mereduksi esensi demokrasi, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik-praktik tidak sehat dalam proses pemilihan.

Baru-baru ini, PBHI menerima sejumlah pengaduan terkait dugaan pencurian data pribadi warga. Data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur atas nama Dharma Pongrekun-Kun, Wakil ketua BSSN periode 2019-2021. Dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu.

Pencurian data pribadi ini melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung yang diatur pada Pasal 41 UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur syarat minimal dukungan calon perseorangan atau non-partai sebesar 6,5% sampai 10% yang harus dibuktikan dengan pengumpulan KTP pendukung. Oleh karena itu, KPUD harus membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun dan Bawaslu perlu segera menindak tegas kasus ini.

Selain itu, pencurian data pribadi ini juga merupakan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 UU PDP melarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

PBHI menegaskan bahwa:

  1. KPU dan KPUD DKI Jakarta harus segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun. Jika terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun harus segera dicabut atau dibatalkan.
  2. Bawaslu diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun. Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
  3. PBHI akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian data pribadi ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas proses pemilu.

PBHI menegaskan bahwa pencalonan tunggal dan kecurangan melalui pencurian data pribadi tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum bahkan tindak pidana. Demokrasi yang sehat membutuhkan kontestasi yang adil dan transparan. Sehingga dibutuhkan tindakan tegas dan segera untuk diambil supaya dapat menjaga integritas demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara. PBHI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak warga terjaga dan keadilan ditegakkan.

Jakarta, 16 Agustus 2024
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

Julius Ibrani – Ketua
Annisa Azzahra – Advokasi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
mahasiswi Program Studi Anastesi Universitas

Koordinasi Kemenkes dan Polrestabes Semarang Terkait Kematian Mahasiswi Program Studi Anastesi Undip yang Diduga Bunuh Diri

Rachmat Imanda

Rachmat Imanda Dapat Rekomendasi Gerindra untuk Maju Wakil Bupati Banyumas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Di Pilkada Medan Nanti, Insyaallah Kita Siap Maju – Warga Berita

Di Pilkada Medan Nanti, Insyaallah Kita Siap Maju – Warga Berita

4 Juli 2024
Muhammadiyah Pertimbangkan Baik dan Buruknya Soal Pengelolaan Tambang

Muhammadiyah Pertimbangkan Baik dan Buruknya Soal Pengelolaan Tambang

4 Juni 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kpu Ri Idham Holik.jpeg

KPU Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Berjalan Sesuai Jadwal di 27 November 2024

1 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In