Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) yang diduga dilakukan oleh dua tersangka. Kedua tersangka adalah oknum guru berinisial FA (22) dan tukang kebun MK (68), keduanya warga Kecamatan Comal.
Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangannya di Pemalang, Selasa (26/9), mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kedua tersangka atas dugaan kasus pencabulan tersebut.
“Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal 2023 dan September 2023, sementara tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar Juli 2023. Perbuatan kedua tersangka kepada korban dilakukan pada waktu yang berbeda,” jelas AKBP Eko Sunaryo.
Modus operandi kedua tersangka:
- Memberikan iming-iming uang atau jajanan makanan kepada korban.
- Memanfaatkan situasi saat korban sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput orang tuanya.
AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan bahwa ibu korban adalah guru yang mengajar di tempat siswi bersekolah, dan tersangka FA masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan korban.
Pengungkapan kasus:
- Korban merasa tidak nyaman saat bertemu tersangka dan akhirnya menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
- Kecurigaan orang tua yang melihat korban sering memiliki uang dan jajanan saat menunggu penjemputan.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas AKBP Eko Sunaryo.












