WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Guru dan Tukang Kebun Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SD di Pemalang

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
24 September 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Oknum Guru dan Tukang Kebun Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SD di Pemalang

Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) yang diduga dilakukan oleh dua tersangka. Kedua tersangka adalah oknum guru berinisial FA (22) dan tukang kebun MK (68), keduanya warga Kecamatan Comal.

Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, dalam keterangannya di Pemalang, Selasa (26/9), mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kedua tersangka atas dugaan kasus pencabulan tersebut.

RELATED POSTS

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

“Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal 2023 dan September 2023, sementara tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar Juli 2023. Perbuatan kedua tersangka kepada korban dilakukan pada waktu yang berbeda,” jelas AKBP Eko Sunaryo.

Modus operandi kedua tersangka:

  1. Memberikan iming-iming uang atau jajanan makanan kepada korban.
  2. Memanfaatkan situasi saat korban sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput orang tuanya.

AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan bahwa ibu korban adalah guru yang mengajar di tempat siswi bersekolah, dan tersangka FA masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan korban.

Pengungkapan kasus:

  • Korban merasa tidak nyaman saat bertemu tersangka dan akhirnya menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
  • Kecurigaan orang tua yang melihat korban sering memiliki uang dan jajanan saat menunggu penjemputan.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas AKBP Eko Sunaryo.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

polwan
Daerah

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

20 Oktober 2025
Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?
Daerah

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

20 Oktober 2025
Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun
Daerah

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

9 Oktober 2025
Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas
Daerah

Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas

9 Oktober 2025
Wihaji Dorong PLKB Jadi Ujung Tombak Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Wihaji Dorong Pemda Kendalikan Penduduk dengan Insentif Rp 5-15 Miliar

8 Oktober 2025
Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
Daerah

Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

1 September 2025
Next Post
Polrestabes Semarang Tetapkan 10 Tersangka Kasino Babyface

Polrestabes Semarang Tetapkan 10 Tersangka Kasino Babyface

UMKM Yoghurt Sehati Bikin Yoghurt Kecombrang, Didukung Tim PKM Unsoed

UMKM Yoghurt Sehati Bikin Yoghurt Kecombrang, Didukung Tim PKM Unsoed

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Dsc3035 Scaled.jpg

Pemira UPGRIS Tahun Ini Targetkan Capai 70% Pemilih

11 Oktober 2023
Tim Sepak Bola Udinus Raih Juara dengan Clean Sheet di Hum…

Tim Sepak Bola Udinus Raih Juara dengan Clean Sheet di Hum…

27 Mei 2024
Jawa Tengah Jadi Pilot Project BRIN untuk Padi Biosalin dan Bahan Bakar Pentasol

Jawa Tengah Jadi Pilot Project BRIN untuk Padi Biosalin dan Bahan Bakar Pentasol

7 Mei 2025

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In