Menteri Nusron Temukan Sertifikat Lahan di Perairan Paljaya Bekasi Seluas 581 Hektare
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan temuannya terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare di perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi. Temuan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan denah yang ditunjukkan kepada media, terdapat dua perusahaan besar yang memiliki sertifikat di area perairan tersebut. PT Cikarang Listrindo tercatat memiliki sertifikat seluas 90,159 hektare, sementara PT Mega Agung Nusantara (MAN) menguasai area seluas 419,635 hektare.
Selain kedua perusahaan tersebut, ditemukan pula 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kampung Paljaya dengan total luas mencapai 72,571 hektare. Menteri Nusron mengindikasikan adanya dugaan manipulasi data pada kepemilikan aset 11 individu tersebut.
“Nah ini malah jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang,” ungkap Nusron, membandingkan dengan kasus serupa di wilayah lain.
Dugaan manipulasi ini muncul setelah ditemukan fakta bahwa SHM seluas 72,571 hektare tersebut sebenarnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang berlokasi di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tanah tersebut awalnya dimiliki oleh 84 orang dengan 89 titik bidang tanah yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
“Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu,” jelas Nusron.
Kasus ini semakin mencurigakan karena setahun setelah program PTSL dilaksanakan, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut secara misterius berpindah dari area darat ke area pagar laut. Perpindahan lokasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan