MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Pasangan Andika-Hendi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan keputusan tersebut diambil setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 30 Januari 2025 menyimpulkan bahwa penarikan permohonan Andika-Hendi beralasan menurut hukum. “Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali,” ujarnya.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, sebelumnya menjelaskan dalam persidangan 20 Januari 2025 bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2025. Pencabutan gugatan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menjaga suasana kondusif masyarakat Jawa Tengah.
“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga situasi kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” kata Mulyadi. Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan yang terjadi selama dua tahun terakhir.
Sebelum pencabutan, gugatan Andika-Hendi telah bergulir di MK dengan sejumlah tuntutan. Dalam sidang perdana 9 Januari 2025, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, khususnya terkait perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Tuntutan lainnya termasuk pembatalan atau diskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang, serta permintaan agar MK memerintahkan KPU Jateng menetapkan Andika-Hendi sebagai pasangan terpilih. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024.
Dengan dikabulkannya pencabutan gugatan ini, Suhartoyo menegaskan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum terkait hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan