Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 50 persen sertifikat tanah telah berbentuk digital pada 2025, dan sepenuhnya digital pada 2029. Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebagai upaya modernisasi sistem pertanahan nasional.
Mayoritas Sertifikat Masih Konvensional
Menteri Nusron menyebutkan, mayoritas sertifikat tanah di Indonesia masih berbentuk konvensional. Hingga saat ini, baru sekitar 24 persen sertifikat yang telah beralih ke format digital.
“Digitalisasi itu adalah dalam rangka untuk memproteksi sertifikat itu. Buktinya kalau ada banjir, kalau sertifikatnya kemudian tenggelam bagaimana? Dengan adanya digital kan aman, jadinya itu contohnya,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan, Senin (31/3/2025).
Keamanan dan Kemudahan Akses Jadi Prioritas
Menteri Nusron menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dokumen. Dengan format elektronik, sertifikat akan lebih mudah diakses dan terlindungi dari risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana seperti banjir.
“Jadi, dengan digital itu justru malah akan lebih aman. Kalau ada yang anti terhadap digitalisasi itu antitransformasi. Kenapa ingin tetap Indonesia kembali seperti jadul? Kalau jadul masih manual, gampang diakali,” imbuhnya.
Tidak Ada Pencabutan Sertifikat Konvensional
Nusron Wahid menjelaskan bahwa peralihan dari sistem konvensional ke digital adalah bagian dari kemajuan zaman yang mempermudah integrasi data. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menarik sertifikat tanah milik masyarakat yang belum dikonversi ke format digital.
Namun, Menteri Nusron mendorong pemilik sertifikat lama, terutama yang diterbitkan antara 1961 hingga 1997, untuk segera melakukan digitalisasi guna memastikan keamanannya.
Dukungan Teknologi untuk Efisiensi Pelayanan
Digitalisasi sertifikat tanah juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan. Dengan sistem digital, proses verifikasi, peralihan hak, dan pendaftaran tanah akan lebih cepat dan transparan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua data pertanahan terintegrasi dengan baik. Ini akan meminimalisir sengketa tanah dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen properti,” tambah Nusron Wahid.
Meski demikian, Menteri Nusron mengakui bahwa masih ada tantangan dalam proses digitalisasi, seperti kesadaran masyarakat dan infrastruktur teknologi di daerah terpencil. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan sosialisasi dan memperkuat sistem pendukung.
“Kami berkomitmen untuk mencapai target 50% digitalisasi pada 2025 dan 100% pada 2029. Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan pertanahan modern di Indonesia,” tegasnya.











