WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Warga Kota Serang Jadi Tersangka Karena Bunuh Maling, Ini Penjelasan Kapolresta Serang Kota – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
13 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Kota Serang Jadi Tersangka Karena Bunuh Maling, Ini Penjelasan Kapolresta Serang Kota – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Kasus pembunuhan yang dilakukan Muhyani (58) warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang mendadak viral dan menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut jadi sorotan publik karena Muhyani dianggap membela diri saat menghabisi nyawa maling yang hendak membacoknya menggunakan golok.

Menanggapi ketidakpuasan publik terhadap penegakkan hukum kasus itu membuat Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara.

Menurut Sofwan, kasus tersebut berawal pada Jumat pagi, 24 Februari 2023 lalu. Ketika itu ada penemuan mayat pria dengan kondisi luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan di area persawahan Lingkungan Ketileng, RT 002, RW 005, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Di dekat mayat tersebut, petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sebuah golok. “Kasus ini berawal dari penemuan mayat pada 24 Februari 2023 lalu oleh warga di area persawahan,” kata Sofwan, Kamis 12 Desember 2023.

Dari hasil penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap identitas mayat tersebut. Ia merupakan Waldi (30) warga Ciruas, Kabupaten Serang. “Mayat inisial W (Waldi),” ujar Sofwan.

Setelah identitas mayat tersebut terungkap, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang melakukan penikaman. Dari proses penyelidikan, petugas juga berhasil mengungkap pelakunya.

Ia merupakan Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Pelaku berinisial M (Muhyani),” ungkap Sofwan didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Kepada penyidik, Muhyani mengaku telah menusuk Waldi hingga menyebabkannya tewas. Penusukan menggunakan gunting itu dilakukan saat Waldi hendak mencabut goloknya. “Si W (Waldi) ada upaya mencabut golok sehingga ditusuk menggunakan gunting, setelah itu si W melarikan diri kemudian menuju persawahan dan ditemukan tewas,” kata Sofwan.

Sofwan menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih dari tujuh orang saksi. Dari saksi yang diperiksa tersebut satu di antaranya merupakan ahli pidana. “Ada ahli pidana yang telah dimintai keterangan,” ujar Sofwan.

Dari keterangan ahli pidana, saksi, hasil autopsi dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) penyidik akhirnya menetapkan Muhyani sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Menurut keterangan saksi, kemudian hasil autopsi, barang bukti yang kita temukan di TKP termasuk keterangan ahli, maka kami menetapkan M (Muhyani) sebagai tersangka,” ungkap Sofwan.

Sofwan menerangkan dari serangkaian fakta kejadian dan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani dianggap sebagai perbuatan pidana. Sebab, pada saat kejadian, Muhyani tidak dianggap dalam kondisi terdesak atau overmacht.

Menurut alumnus Akpol 1999 ini, Muhyani berdasarkan keterangan ahli pidana dapat melarikan diri pada saat Waldi hendak mengeluarkan golok.

“Menurut keterangan ahli pidana menerangkan kondisi terdesak atau overmacht atau dikategorikan membela diri bisa dipertimbangkan pidananya. Tetapi saudara M (Muhyani) ini bukan dalam kondisi terdesak,” kata mantan Kapolres Pandeglang ini.

Sofwan menambahkan, agar kasus ini mendapat kepastian hukum, maka pihaknya menyerahkan keputusannya kepada pengadilan. “Supaya nasib saudara M ini tidak ada bayang-bayang, jika belum ada kepastian hukum,” tutur perwira menengah Polri ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Kasus pembunuhan yang dilakukan Muhyani (58) warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang mendadak viral dan menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut jadi sorotan publik karena Muhyani dianggap membela diri saat menghabisi nyawa maling yang hendak membacoknya menggunakan golok.

Menanggapi ketidakpuasan publik terhadap penegakkan hukum kasus itu membuat Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto akhirnya angkat bicara.

Menurut Sofwan, kasus tersebut berawal pada Jumat pagi, 24 Februari 2023 lalu. Ketika itu ada penemuan mayat pria dengan kondisi luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan di area persawahan Lingkungan Ketileng, RT 002, RW 005, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Di dekat mayat tersebut, petugas kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sebuah golok. “Kasus ini berawal dari penemuan mayat pada 24 Februari 2023 lalu oleh warga di area persawahan,” kata Sofwan, Kamis 12 Desember 2023.

Dari hasil penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap identitas mayat tersebut. Ia merupakan Waldi (30) warga Ciruas, Kabupaten Serang. “Mayat inisial W (Waldi),” ujar Sofwan.

Setelah identitas mayat tersebut terungkap, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang melakukan penikaman. Dari proses penyelidikan, petugas juga berhasil mengungkap pelakunya.

Ia merupakan Muhyani warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Pelaku berinisial M (Muhyani),” ungkap Sofwan didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Kepada penyidik, Muhyani mengaku telah menusuk Waldi hingga menyebabkannya tewas. Penusukan menggunakan gunting itu dilakukan saat Waldi hendak mencabut goloknya. “Si W (Waldi) ada upaya mencabut golok sehingga ditusuk menggunakan gunting, setelah itu si W melarikan diri kemudian menuju persawahan dan ditemukan tewas,” kata Sofwan.

Sofwan menjelaskan, dari kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih dari tujuh orang saksi. Dari saksi yang diperiksa tersebut satu di antaranya merupakan ahli pidana. “Ada ahli pidana yang telah dimintai keterangan,” ujar Sofwan.

Dari keterangan ahli pidana, saksi, hasil autopsi dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) penyidik akhirnya menetapkan Muhyani sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Menurut keterangan saksi, kemudian hasil autopsi, barang bukti yang kita temukan di TKP termasuk keterangan ahli, maka kami menetapkan M (Muhyani) sebagai tersangka,” ungkap Sofwan.

Sofwan menerangkan dari serangkaian fakta kejadian dan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani dianggap sebagai perbuatan pidana. Sebab, pada saat kejadian, Muhyani tidak dianggap dalam kondisi terdesak atau overmacht.

Menurut alumnus Akpol 1999 ini, Muhyani berdasarkan keterangan ahli pidana dapat melarikan diri pada saat Waldi hendak mengeluarkan golok.

“Menurut keterangan ahli pidana menerangkan kondisi terdesak atau overmacht atau dikategorikan membela diri bisa dipertimbangkan pidananya. Tetapi saudara M (Muhyani) ini bukan dalam kondisi terdesak,” kata mantan Kapolres Pandeglang ini.

Sofwan menambahkan, agar kasus ini mendapat kepastian hukum, maka pihaknya menyerahkan keputusannya kepada pengadilan. “Supaya nasib saudara M ini tidak ada bayang-bayang, jika belum ada kepastian hukum,” tutur perwira menengah Polri ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Meet like-minded women and enjoy a night of fun

Meet like-minded women and enjoy a night of fun

Hari Kedua Demo Day Semesta WMK UNS Beri Kesempatan Pengusaha Muda Bertemu Investor

Hari Kedua Demo Day Semesta WMK UNS Beri Kesempatan Pengusaha Muda Bertemu Investor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pemkab Batang minta setiap SMP memiliki keunggulan lokal

Pemkab Batang minta setiap SMP memiliki keunggulan lokal

4 Februari 2024

Kali Kemiri & Gangsa Meluap, Komisi III DPRD Kota Tegal Wadul ke Gedung Berlian – DPRD JATENG

5 Maret 2024
LSP UNS Selenggarakan Workshop Penyusunan MUK Versi 2023 BNSP – Universitas Sebelas Maret

LSP UNS Selenggarakan Workshop Penyusunan MUK Versi 2023 BNSP – Universitas Sebelas Maret

6 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In