Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara. Hal ini disampaikan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dan pihak terkait lainnya di Jakarta, Selasa (17/3/2025).
“Yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” tegas Nusron.
Kebijakan ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang mengharuskan semua tanah, baik milik negara maupun yang dikuasai masyarakat, untuk disertifikatkan. Tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.
Kepastian hukum ini sangat penting mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi. Sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya. Namun, jika tanah tersebut milik negara, sertifikat yang dikeluarkan tidak sah karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Menteri ATR menjelaskan bahwa otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda, tergantung pada pengelolaan sungai tersebut. Jika sungai dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika sungai berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, pengelolaannya menjadi tanggung jawab Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.
Terkait masalah bangunan yang sudah ada di atas tanah tersebut, Nusron menyatakan bahwa pendekatan kemanusiaan akan digunakan. Jika bangunan didirikan tanpa alas hak yang jelas, pemindahan atau relokasi akan dilakukan.
“Relokasi bukan berarti menggusur, melainkan melakukan tindakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan memberikan solusi yang layak bagi masyarakat yang terdampak,” jelas Nusron.
Namun, relokasi tidak berarti memberikan ganti rugi, karena tanah tersebut sebenarnya bukan milik individu yang membangun di atasnya. Ganti rugi baru dapat diberikan jika ada alas hak yang sah atas tanah tersebut.
Proses relokasi akan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa pemindahan warga dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Nanti konsepnya yang mengatur pemda sama PU, pokoknya direlokasi di tempat yang manusiawi dengan cara yang manusiawi,” kata Nusron.
Untuk tanah yang sudah memiliki alas hak, Kementerian ATR/BPN akan membentuk panitia pengadaan tanah yang akan menentukan harga tanah melalui penilaian nilai tanah yang objektif.
Salah satu lokasi yang banyak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah Sungai Bekasi, yang saat ini telah memiliki 124 sertifikat. Konsep pemindahan atau relokasi ini akan diatur oleh pemerintah daerah dan Kementerian PU. Pemindahan akan dilakukan dengan menyediakan tempat tinggal yang layak dan manusiawi bagi masyarakat yang terdampak.
Menteri ATR menegaskan bahwa penataan tanah di badan sungai dan sepadan sungai merupakan langkah penting untuk mencegah bencana banjir dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air.
“Yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” tegas Nusron.












