Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru saja mengeluarkan kebijakan yang mungkin akan membuat pedagang dispenser di seluruh Indonesia berkeringat dingin. Mulai Maret 2026, semua dispenser air minum, baik lokal maupun impor, wajib mengenakan “label hemat energi”. Ya, Anda tidak salah dengar—dispenser pun harus ikut program hemat energi! Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, yang ditetapkan pada 6 Maret 2025. Tujuannya? Agar dispenser tidak “makan” listrik terlalu banyak dan bisa lebih ramah lingkungan.
Wajib Label Hemat Energi
Melalui kebijakan ini, produsen dan importir dispenser diwajibkan menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (Minimum Energy Performance Standard/MEPS). Penerapan standar ini diwujudkan melalui pencantuman label hemat energi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan satu warna kontras,” demikian petikan aturan tersebut, dikutip Selasa (18/3).
Aturan pencantuman label ini akan efektif berlaku mulai 12 bulan setelah keputusan ditetapkan, yaitu pada Maret 2026.
Batas Maksimum Konsumsi Energi
Keputusan ini juga menetapkan batas maksimum konsumsi energi berdasarkan jenis dispenser:
- Dispenser pemanas air minum: Konsumsi energi tidak boleh melebihi 292 kWh per tahun.
- Dispenser dengan fitur pemanas dan pendingin: Konsumsi energi dibatasi hingga 438 kWh per tahun.
Label hemat energi untuk dispenser, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, akan disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Kewajiban Pelaporan
Produsen dan importir juga diwajibkan melaporkan data produknya setiap tiga bulan melalui website resmi Kementerian ESDM. Laporan tersebut mencakup informasi mengenai merek, tipe atau model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
Dispenser yang diatur dalam ketentuan ini memiliki kapasitas maksimal 20 liter untuk galon air kemasan dan beroperasi dengan tegangan listrik hingga 230 volt arus bolak-balik. Produk ini diklasifikasikan dalam sistem harmonisasi (Harmonized System/HS) dengan kode HS 8516.10.11, HS 8516.10.19, HS 8418.69.30, dan HS 8418.69.90.
Persyaratan Label
Label pada dispenser harus dicantumkan sejak di negara asal impor. Penempatannya berada pada bagian belakang produk, dengan ukuran huruf yang proporsional dan mudah dibaca. Label juga harus dicetak menggunakan bahan yang tidak mudah luntur serta hanya menggunakan satu warna kontras.
Proses Sertifikasi
Sebelum menempelkan label, produsen dispenser diwajibkan mengajukan sertifikasi hemat energi. Proses ini mencakup beberapa tahapan, yaitu:
- Seleksi: Pemilihan produk yang akan disertifikasi.
- Determinasi: Penentuan standar kinerja energi.
- Tinjauan: Evaluasi terhadap produk.
- Keputusan: Penetapan kelayakan produk.
- Penerbitan Sertifikat dan Penggunaan Label: Pemberian sertifikat dan label hemat energi.












