Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berencana membatasi akses jaringan internet yang menggunakan jalur Virtual Private Network (VPN) gratis. Langkah ini adalah bagian dari strategi baru yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Hokky Situngkir dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto, Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa judi online merupakan salah satu sisi gelap dari transformasi digital. “Saya sengaja mesti masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif,” ujar Menkominfo pada Rabu (31/7).

Menkominfo menekankan bahwa pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan. Ia mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan tidak hanya pengguna biasa tetapi juga pelaku industri telekomunikasi. “Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online,” kata Budi Arie.

Sebagai Ketua Umum Projo, Budi Arie mengajak para pelaku industri digital untuk turut serta dalam upaya memberantas judi online di Indonesia. Ia menekankan bahwa transformasi digital harus terus berlanjut dengan mempertimbangkan dampak negatif yang perlu diatasi bersama-sama. “Pertanyaan kita ini adalah bagaimana transformasi digital harus terus berlanjut dengan segala daya dan konsekuensinya. Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama, karena itulah semua ekosistem kita sama-sama memerangi judi online,” lanjutnya.

Pembatasan akses VPN gratis merupakan langkah konkret yang diambil oleh Kominfo sebagai upaya untuk mengurangi akses ke situs-situs judi online, yang sering kali diakses melalui VPN untuk menghindari pemblokiran. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengguna yang mengakses judi online dan mencegah penyalahgunaan teknologi digital untuk tujuan yang tidak produktif.

Selain itu, Kominfo juga berencana untuk terus meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat agar mereka dapat lebih waspada terhadap risiko dan dampak negatif dari judi online serta kegiatan ilegal lainnya di dunia maya. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online serta penggunaan internet yang sehat dan produktif akan menjadi fokus utama Kominfo dalam beberapa bulan ke depan.

Dengan upaya ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta mendukung transformasi digital yang membawa manfaat positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.