Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang, Jawa Tengah, resmi meluncurkan sistem elektronik pelaporan kematian (e-Pakem) pada Kamis lalu. Sistem ini dirancang untuk mempercepat pelaporan data kematian secara “realtime”, sehingga informasi mengenai warga yang meninggal dunia dapat lebih cepat diperbarui.
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menjelaskan bahwa e-Pakem merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya, Si D’Nok (Sistem Informasi Dokumen Online Kependudukan), yang sudah lama digunakan oleh Pemerintah Kota Semarang. “Selama ini, data kematian baru dilaporkan dua atau tiga bulan setelah kejadian, bahkan ada yang hingga dua tahun,” ungkap Yudi. Kondisi ini, menurutnya, menyebabkan kualitas data kependudukan menjadi kurang baik dan menyulitkan masyarakat saat membutuhkan dokumen resmi seperti akta kematian.
Yudi juga menyoroti masalah ketidakakuratan data yang dihasilkan dari pelaporan yang tertunda. Hal ini berdampak pada instansi lain seperti BPJS dan KPU, yang bergantung pada data yang mutakhir untuk berbagai kepentingan, termasuk penyusunan daftar pemilih dan penentuan bantuan sosial. Dengan sistem e-Pakem, pelaporan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, sehingga semua pemangku kepentingan dapat memperoleh manfaat dari data yang lebih tepat waktu.
Pihak yang akan mengisi data pelaporan kematian dalam sistem ini adalah ketua RT, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44. Dispendukcapil telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan tutorial untuk memudahkan ketua RT dalam menggunakan sistem ini.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki, menambahkan bahwa e-Pakem nantinya akan digunakan oleh ketua RT untuk melaporkan kematian warganya secara “realtime”, cepat, akurat, dan akuntabel. Sistem ini juga merupakan bagian dari upaya untuk tidak membangun aplikasi baru, melainkan pengembangan dari aplikasi yang sudah ada, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, data kependudukan yang lebih akurat akan membantu KPU dalam memutakhirkan data pemilih, yang bersumber dari Dinas Kependudukan melalui Kemendagri. “Dengan adanya pelaporan kematian ‘realtime’ yang akurat, tentu akan mengurangi beban kami dalam pemutakhiran data,” kata Zaini.












