Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, telah mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran, Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23), pada tanggal 1 Agustus 2024. Kedua WNA ini dideportasi karena melakukan tindakan kejahatan dan melanggar izin tinggal di Indonesia.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo, kedua WNA tersebut terlibat dalam kasus hipnotis atau gendam, di mana mereka menawarkan penukaran uang dengan cara yang tidak baik, menggunakan teknik hipnotis terhadap warga setempat. Kasus ini terungkap setelah informasi mengenai aktivitas mereka viral di media sosial pada Juli 2024.
Kedua WNA ini masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dengan menggunakan visa kunjungan. Mereka diketahui sebagai paman dan keponakan. Penangkapan mereka dilakukan pada 16 Juli 2024 di Hotel Grand Wijaya Pemalang, setelah Tim Imigrasi bekerja sama dengan Polres Pemalang. Tim mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV, cetakan berita yang viral, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah dideportasi dan akan dikawal ketat hingga tiba di negara asal mereka, Iran.