WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Majelis Hakim Belum Bermusyawarah, Pembacaan Vonis Kades Nagara Terpaksa Ditunda – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
2 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Majelis Hakim Belum Bermusyawarah, Pembacaan Vonis Kades Nagara Terpaksa Ditunda – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita-Pembacaan vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Abdul dilakukan penundaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Penundaan vonis perkara kasus dugaan pemalsuan surat tersebut dikarenakan majelis hakim belum bermusyawarah.

“Agendanya kan putusan, tapi kita belum bermusyawarah (alasan penundaan),” ujar Hakim Anggota, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, Kamis siang, 2 Mei 2024.

Gusti mengungkapkan, sidang dilakukan penundaan hingga dua ke depan. Terhadap terdakwa, ia meminta agar kembali menghadiri persidangan karena tidak dilakukan penahanan badan.

“Saudara hadir kembali ya,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU, Rani Fitria dan Kuasa Hukum Arfan Hamdani.

Kamis siang, 21 Maret 2024 lalu, terdakwa telah dituntut lima tahun penjara. JPU menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat-surat tanah sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah di tahan,” kata JPU, Rani Fitria.

Tuntutan lima tahun itu didasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. “Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga. Hal meringankan terdakwa Sopan dalam persidangan,” katanya.

Dalam surat tuntutan, perkara tersebut berawal pada tahun 2018 lalu. Ketika itu terdakwa memerintahkan anak buahnya Sehkolib, untuk dibuatkan surat pernyataan jual beli sementara.

“Sebelum diaktakan dari Duriah kepada terdakwa dan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan dari terdakwa, kepada saksi Madisa,” katanya.

Terdakwa kemudian memberikan fotokopi KTP dan kartu keluarga milik Duriah, terdakwa dan Madisa kepada anak buahnya itu. Selain itu Abdul juga menyerahkan bukti riwayat tanah atas tanah tersebut yang ditulis tangan serta batas-batas tanah.

“Setelah mendapatkan data-data tersebut Sehkolib membuatkan surat jual beli sementara sebelum diaktakan tersebut setelah itu, surat tersebut saksi Sehkolib serahkan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa sambung Rani, meminta tandatangan Duriah dan Madisa di surat yang telah dibuat oleh Sehkolib. Barulah kemudian, anak buah Abdul mendatangi Sarja mantan Kades Nagara tahun 2018 untuk meminta tandatangan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan.

“Sehkolib mengatakan kepada Sarja bahwa telah terjadi jual beli Warga Berita Madisa dengan terdakwa. Setelah itu Sarja menandatangani surat. Namun tidak diregister di desa karena surat tersebut tidak dibuat oleh pihak desa,” katanya.

Selanjutnya, pada tahun 2020, PT Infiniti Triniti Jaya melakukan pengecekan lokasi tanah yang akan digunakan untuk perumahan di Desa Nagara. Saat berasa di lokasi ada beberapa warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Salah satunya yaitu Madisa.

“Pada bulan April 2023 saat PT Infiniti Triniti Jaya melakukan proses pembangunan dengan menurunkan alat berat, Madisa memasang plang di tanah, kemudian pada Mei 2023 Madisa menunjukan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan dari terdakwa kepada Madisa,” jelasnya.

Atas kejadian itu, sambung Rani, Madisa meminta kepada pihak PT Infiniti Triniti Jaya untuk membayar uang pembelian tanah, dan tidak melakukan pembangunan sebelum ada uang pembelian. Padahal, lokasi tanah yang akan dilakukan pembangunan oleh PT Infiniti Triniti Jaya tersebut, telah dibeli perusahaan.

“Akibat dari surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan yang dibuat oleh Sehkolib tersebut, menyebabkan Madisa merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan berakibat timbulnya kerugian materil yang dialami oleh PT Infiniti Triniti Jaya sebesar Rp6,2 miliar,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Jemaah Haji Kabupaten Serang Didominasi Usia Lanjut – Warga Berita

Jemaah Haji Kabupaten Serang Didominasi Usia Lanjut – Warga Berita

Komisi B Dorong Budi Daya Ikan Air Payau – DPRD JATENG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Untirta Sabet 7 Penghargaan Anugerah Diktiristek 2023 – Warga Berita

Untirta Sabet 7 Penghargaan Anugerah Diktiristek 2023 – Warga Berita

14 Desember 2023

Comprare Vermox 100 mg generico a buon mercato

19 Maret 2024
Gus Yahya Klaim PBNU Tak Terlibat dalam Dukung Mendukung Satu Pasangan Capres

PBNU Sambut Baik Rencana KUA untuk Catat Pernikahan Semua Agama

2 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In