CILEGON,Warga Berita-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon melindungi eksistensi cagar budaya melalui ekspos penetapan cagar budaya Kota Cilegon.
Ekspos bersama tim ahli cagar budaya itu dilakukan di salah satu restoran di Kota Cilegon.
Ada dua cagar budaya yang menjadi fokus perhatian dalam kegiatan tersebut, yaitu kawasan rumah dinas Walikota Cilegon dan bangunan yang kini menjadi SDN 2 Cilegon.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Kota Cilegon Tini Suswatini menjelaskan, ekspose tersebut sebagai salah satu upaya Dindikbud Kota Cilegon untuk melestarikan cagar budaya di Kota Cilegon.
“Kita ada program Pengelolaan Cagar Budaya Dalam Satu Kota Kabupaten,” ujar Tini, Selasa 12 Desember 2023.
Dijelaskan Tini dalam perundangan yang baru, selain cagar budaya dan objek diduga cagar budaya.
Objek diduga cagar budaya berdasarkan laporan dari masyarakat. Sejauh ini sudah ada 41 objek diduga cagar budaya yang telah dicatat, namun yang sudah ditetapkan cagar budaya di tahun 2020 sebanyak lima dan di tahun ini sebanyak lima objek.
“Rumah dinas bocorannya akan direkomendasikan ke tingkat provinsi karena memiliki nilai sejarah dan keasliannya masih terjaga,” ujar Tini.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heny Anita Susila menjelaskan, mengapresiasi seluruh pihak yang mengikuti ekspos penetapan cagar budaya tersebut.
Acara ini menurut Heni menjadi momen penting dalam penetapan cagar budaya di Kota Cilegon, melalui kegiatan ini kita bisa mengetahui apa saja cagar budaya yang ada di Kota Cilegon.
Heny menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa serta wujud pemikiran dan perilaku manusia yang penting. Baik dalam aspek sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu keberadaan cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya untuk seluruh masyarakat kota cilegon,” papar Heny.
Dari pendataan yang telah dilakukan objek diduga cagar budaya dan cagar budaya yang ada di Kota Cilegon tercatat 41 yang sudah dilakukan kajian, 5 yang sudah ditetapkan di tahun 2020 dan 5 yang ditetapkan di tahun 2023. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
CILEGON,Warga Berita-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon melindungi eksistensi cagar budaya melalui ekspos penetapan cagar budaya Kota Cilegon.
Ekspos bersama tim ahli cagar budaya itu dilakukan di salah satu restoran di Kota Cilegon.
Ada dua cagar budaya yang menjadi fokus perhatian dalam kegiatan tersebut, yaitu kawasan rumah dinas Walikota Cilegon dan bangunan yang kini menjadi SDN 2 Cilegon.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Kota Cilegon Tini Suswatini menjelaskan, ekspose tersebut sebagai salah satu upaya Dindikbud Kota Cilegon untuk melestarikan cagar budaya di Kota Cilegon.
“Kita ada program Pengelolaan Cagar Budaya Dalam Satu Kota Kabupaten,” ujar Tini, Selasa 12 Desember 2023.
Dijelaskan Tini dalam perundangan yang baru, selain cagar budaya dan objek diduga cagar budaya.
Objek diduga cagar budaya berdasarkan laporan dari masyarakat. Sejauh ini sudah ada 41 objek diduga cagar budaya yang telah dicatat, namun yang sudah ditetapkan cagar budaya di tahun 2020 sebanyak lima dan di tahun ini sebanyak lima objek.
“Rumah dinas bocorannya akan direkomendasikan ke tingkat provinsi karena memiliki nilai sejarah dan keasliannya masih terjaga,” ujar Tini.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heny Anita Susila menjelaskan, mengapresiasi seluruh pihak yang mengikuti ekspos penetapan cagar budaya tersebut.
Acara ini menurut Heni menjadi momen penting dalam penetapan cagar budaya di Kota Cilegon, melalui kegiatan ini kita bisa mengetahui apa saja cagar budaya yang ada di Kota Cilegon.
Heny menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa serta wujud pemikiran dan perilaku manusia yang penting. Baik dalam aspek sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu keberadaan cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya untuk seluruh masyarakat kota cilegon,” papar Heny.
Dari pendataan yang telah dilakukan objek diduga cagar budaya dan cagar budaya yang ada di Kota Cilegon tercatat 41 yang sudah dilakukan kajian, 5 yang sudah ditetapkan di tahun 2020 dan 5 yang ditetapkan di tahun 2023. (*)
Reporter: Bayu Mulyana












