KPK Sita Dokumen Perubahan APBD Kota Semarang dan Aliran Dana Selama Penggeledahan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah alat bukti berupa dokumen catatan aliran uang dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait dengan perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Semarang, dan hingga saat ini masih berlangsung di beberapa tempat. “Kegiatan di Semarang sampai dengan saat ini disampaikan bahwa kegiatan penyidikan masih berlangsung. Untuk lokasinya, hanya di Kota Semarang, jadi tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan,” lanjut Tessa.
Tessa juga menyebutkan bahwa KPK berencana memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, setelah penggeledahan rampung. “Sampai saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang, jadi apabila ditanya apakah akan dimintai keterangan yang bersangkutan, tentunya akan diminta keterangan,” jelasnya. Namun, Tessa belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
Respons Pj Gubernur Jawa Tengah
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyatakan dukungannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK. “Kami menghormati penanganan yang dilakukan KPK,” kata Nana usai pelantikan Wali Kota Surakarta di Semarang, Jumat malam.
Nana memastikan bahwa proses penyidikan KPK tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kota Semarang. “Saya rasa (penyidikan KPK, red.) tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat Kota Semarang,” ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Semarang untuk memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Kami pastikan, kami jamin bahwa pelayanan tidak akan terganggu. Tetap akan berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Nana.
Lebih lanjut, Nana menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK untuk menentukan langkah lebih lanjut. “Ini kan masih proses. Kami akan menunggu proses dulu, bagi kami untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK menyasar sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Penggeledahan ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama tahun 2023-2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diungkapkan lebih lanjut. Sebagai tindakan pencegahan, empat orang telah dilarang bepergian ke luar negeri, terdiri atas dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.

Tinggalkan Balasan