SERANG, Warga Berita – Untuk memenuhi modal inti minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), empat aset Pemprov Banten pun dijaminkan untuk tambahan penyertaa modal PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten. Bahkan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta kepada OJK untuk memberikan relaksasi perlakuan atas perhitungan modal inti bank plat merah milik Pemprov Banten itu.
Hal itu terungkap dalam surat yang disampaikan Al Muktabar kepada Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK tertanggal 22 Mei 2024. Dalam surat dengan Nomor B-900.1.13.2/1318/BPKAD/2024, Al Muktabar menuliskan surat itu disampaikan untuk menjawab surat OJK yang dilayangkan kepadanya pada 14 Mei 2024 lalu perihal kewajiban pemenuhan modal inti minimum Bank Banten.
Al menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan Pemprov Banten dalam rangka penguatan permodalan bank termasuk pemenuhan modal inti minimum Bank Banten.
Pertama, Pemprov Banten berencana untuk memberikan tambahan penyertaan modal ke Bank Banten secara non tunai melalui mekanisme inbreng dalam bentuk sebidang tanah dengan empat alternatif ojek lokasi tanah dan bangunan milik Pemprov Banten.
Berdasarkan rapat umum pemegang saham pada 30 April 2024 lalu, ada tiga objek yang disampaikan. Yakni eks gedung kantor Disperindag Kabupaten Serang dengan luas tanah 6.017 meter persegi dan luas bangunan 3.940 meter persegi; gedung lama PLUT dengan luas tanah 1.500 meter persegi dan luas bangunan 646 meter persegi; dan gedung Samsat Cikokol Lama dengan luas tanah 1.600 meter persegi dan luas bangunan 1.500 meter persegi. Kemudian ada satu lagi objek tambahan yaitu tanah parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten dengan luas tanah 900 meter persegi. “Yang selanjutnya akan dilakukan penilaian harga wajar atas tanah dan bangunan tersebut,” tulis Al.
Kedua, Pemprov Banten terus mendorong dan berkoodinasi dengan Bank Banten untuk menindaklanjuti proses pelaksanaan konsolidasi Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebelum akhir tahun 2024.
Proses yang telah ditempuh dalam rangka konsolidasi KUB yaitu telah dilakukan penadatanganan MoU dan Non-Disclosure Agreement (NDA) serta penyerahan data, informasi, dan dokumentasi dari Bank Banten kepada Bank Jatim; Bank Jatim melalui konsultan independen telah melakukan studi kelayakan (feasibility study) selama bulan Mei 2024 khususnya terkait kinerja keuangan lima tahun (2018 sampai dengan 2023), rencana bisnis bank tahun 2024 sampai dengan 2026, Action Plan Penyehatan (APP) tahun 2021 berupa penangguhan biaya Rp1,8 triliun dari 2021 sampai dengan 2030 dengan biaya non operasional tahunan plus minus Rp200 miliar (ditambah beban Pajak Tangguhan); direncanakan pada bulan Juni 2024 akan dilaksanakan diskusi lanjutan atas hasil feasibility study dan informasi /draft Shareholder Agmement (SHA) antar kedua belah pihak; dan secara paralel terus dilakukan pembahasan atas sinergitas bisnis yang diharapkan memberikan potensi keuntungan bagi kedua belah pihak.
Ketiga, sehubungan dengan poin pertama dan kedua di atas, Al Muktabar mohon adanya relaksasi perlakuan atas perhitungan modal inti Bank Banten dengan tidak memperhitungkan kerugian tahun-tahun sebelumnya yang bersumber dari kerugian atas aktivitas tahun-tahun sebelumnya, karena atas kerugian tersebut sudah dilakukan penyelesaian secara hukum melalui kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Permohonan Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum oleh Pj Gubernur Banten kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui surat nomor 180/2223-Huk/2022 tanggal 11 Agustus 2022), melalui skema akuntansi dengan amortisasi kerugian, serta sudah melakukan penjaminan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida).
Editor: Abdul Rozak












