WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Empat Aset Pemprov Banten Dijaminkan untuk Bank Banten – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
28 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Empat Aset Pemprov Banten Dijaminkan untuk Bank Banten – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Untuk memenuhi modal inti minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), empat aset Pemprov Banten pun dijaminkan untuk tambahan penyertaa modal PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten. Bahkan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta kepada OJK untuk memberikan relaksasi perlakuan atas perhitungan modal inti bank plat merah milik Pemprov Banten itu.

Hal itu terungkap dalam surat yang disampaikan Al Muktabar kepada Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK tertanggal 22 Mei 2024. Dalam surat dengan Nomor B-900.1.13.2/1318/BPKAD/2024, Al Muktabar menuliskan surat itu disampaikan untuk menjawab surat OJK yang dilayangkan kepadanya pada 14 Mei 2024 lalu perihal kewajiban pemenuhan modal inti minimum Bank Banten.

Al menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan Pemprov Banten dalam rangka penguatan permodalan bank termasuk pemenuhan modal inti minimum Bank Banten.

Pertama, Pemprov Banten berencana untuk memberikan tambahan penyertaan modal ke Bank Banten secara non tunai melalui mekanisme inbreng dalam bentuk sebidang tanah dengan empat alternatif ojek lokasi tanah dan bangunan milik Pemprov Banten.

Berdasarkan rapat umum pemegang saham pada 30 April 2024 lalu, ada tiga objek yang disampaikan. Yakni eks gedung kantor Disperindag Kabupaten Serang dengan luas tanah 6.017 meter persegi dan luas bangunan 3.940 meter persegi; gedung lama PLUT dengan luas tanah 1.500 meter persegi dan luas bangunan 646 meter persegi; dan gedung Samsat Cikokol Lama dengan luas tanah 1.600 meter persegi dan luas bangunan 1.500 meter persegi. Kemudian ada satu lagi objek tambahan yaitu tanah parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten dengan luas tanah 900 meter persegi. “Yang selanjutnya akan dilakukan penilaian harga wajar atas tanah dan bangunan tersebut,” tulis Al.

Kedua, Pemprov Banten terus mendorong dan berkoodinasi dengan Bank Banten untuk menindaklanjuti proses pelaksanaan konsolidasi Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sebelum akhir tahun 2024.

Proses yang telah ditempuh dalam rangka konsolidasi KUB yaitu telah dilakukan penadatanganan MoU dan Non-Disclosure Agreement (NDA) serta penyerahan data, informasi, dan dokumentasi dari Bank Banten kepada Bank Jatim; Bank Jatim melalui konsultan independen telah melakukan studi kelayakan (feasibility study) selama bulan Mei 2024 khususnya terkait kinerja keuangan lima tahun (2018 sampai dengan 2023), rencana bisnis bank tahun 2024 sampai dengan 2026, Action Plan Penyehatan (APP) tahun 2021 berupa penangguhan biaya Rp1,8 triliun dari 2021 sampai dengan 2030 dengan biaya non operasional tahunan plus minus Rp200 miliar (ditambah beban Pajak Tangguhan); direncanakan pada bulan Juni 2024 akan dilaksanakan diskusi lanjutan atas hasil feasibility study dan informasi /draft Shareholder Agmement (SHA) antar kedua belah pihak; dan secara paralel terus dilakukan pembahasan atas sinergitas bisnis yang diharapkan memberikan potensi keuntungan bagi kedua belah pihak.

Ketiga, sehubungan dengan poin pertama dan kedua di atas, Al Muktabar mohon adanya relaksasi perlakuan atas perhitungan modal inti Bank Banten dengan tidak memperhitungkan kerugian tahun-tahun sebelumnya yang bersumber dari kerugian atas aktivitas tahun-tahun sebelumnya, karena atas kerugian tersebut sudah dilakukan penyelesaian secara hukum melalui kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Permohonan Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum oleh Pj Gubernur Banten kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten melalui surat nomor 180/2223-Huk/2022 tanggal 11 Agustus 2022), melalui skema akuntansi dengan amortisasi kerugian, serta sudah melakukan penjaminan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida).

Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Kabupaten Karanganyar | Pramuka Garuda Kwarcab Karanganyar Raih Medali Emas di Ajang Eagle Scout Award |

Kabupaten Karanganyar | Pramuka Garuda Kwarcab Karanganyar Raih Medali Emas di Ajang Eagle Scout Award |

Terjerat Kasus Sabu 70 Kg, Caleg PKS Aceh Diringkus Polisi Saat Belanja Baju

Terjerat Kasus Sabu 70 Kg, Caleg PKS Aceh Diringkus Polisi Saat Belanja Baju

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Peringati Dies Natalis ke-48, UNS Gelar Lomba Busana Adat Nusantara – Universitas Sebelas Maret

Peringati Dies Natalis ke-48, UNS Gelar Lomba Busana Adat Nusantara – Universitas Sebelas Maret

28 Februari 2024
Ganjar Tak Heran Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Ini Sebabnya » Warga Berita

Ganjar Tak Heran Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Ini Sebabnya » Warga Berita

17 Januari 2024
2711 Megawati.jpg

Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud, Megawati Kembali Sentil Penguasa Bertindak Mirip Orba dan Kader Tak Jelas » Warga Berita

27 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In