Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis.
“Hari ini saudari HGR dan saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan bahwa Alwin Basri secara khusus diperiksa terkait keterlibatan pihak swasta dalam proyek pengadaan tersebut. “Saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta, jadi kalau saudari HGR tentunya prosesnya di Pemerintah Kota Semarang seperti apa. Untuk saudara AB bagaimana yang tadi saya sudah sampaikan ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa. Masih kaitan dengan pengadaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 17 Juli 2024, yang melibatkan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di Pemerintah Kota Semarang. Kasus ini mencakup beberapa aspek, termasuk dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024.
Selain memeriksa Hevearita dan Alwin, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan ini dilakukan di kompleks Balai Kota serta Gedung Pandanaran, dengan tujuan mengumpulkan bukti yang relevan dengan penyidikan.
Tessa Mahardhika menyatakan bahwa KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai peran spesifik Hevearita dan Alwin dalam kasus ini, karena mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024,” tambah Tessa.
Dalam proses penyidikan ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan ke publik. KPK berencana untuk menyampaikan identitas serta konstruksi kasus secara lengkap setelah penyidikan rampung.












