Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemanggilan kedua terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang.
“Kemungkinan besar masih ada pemanggilan kembali, karena ada beberapa alat bukti yang sudah disita, yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi terhadap kedua orang tersebut, kita tunggu saja nanti,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Saat ini, tim penyidik KPK masih dalam proses menganalisa berbagai alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan di puluhan lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Tessa menjelaskan bahwa proses ini masih berada dalam tahap awal, di mana penyidik sedang melakukan analisa dan verifikasi terhadap barang bukti yang telah disita. “Masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik, masih hal-hal yang bersifat prosedural, karena ini masih pemeriksaan-pemeriksaan awal. Jadi mungkin di pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya akan diklarifikasi dan ditanyakan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” tambahnya.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, hari ini baru saja menjalani pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Awalnya, pemeriksaan terhadap Hevearita dijadwalkan pada Selasa (30/7) bersamaan dengan suaminya, Alwin Basri, namun hanya Alwin yang memenuhi panggilan pada hari tersebut. Hevearita baru dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.












