Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan memeriksa Sekretaris Dafam Group, Aghita Pralambang (AP). Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Aghita Pralambang diperiksa untuk mendalami pengetahuannya terkait proyek-proyek yang berada di bawah naungan Pemkot Semarang. “Saksi AP hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan pekerjaan atau proyek di Pemkot Semarang,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Meskipun pemeriksaan terhadap Aghita Pralambang telah dilakukan, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proyek-proyek yang tengah diselidiki, termasuk nilai proyek tersebut. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, penyidik KPK juga memeriksa CEO Daffam Group, Billy Dahlan, terkait pekerjaan dan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK pada 17 Juli 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Penyelidikan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang atau jasa selama tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan ini mencakup kantor OPD yang berada di kompleks Balai Kota serta Gedung Pandanaran. Selain itu, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD terkait dengan kasus ini.
Meskipun beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengungkap identitas mereka secara publik. Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas tersangka dan detail konstruksi kasus baru akan disampaikan setelah penyidikan rampung.












