Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk menanyakan status terkini Ketua DPRD Rembang, yang kabarnya ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
“Kami sebelumnya juga sudah bersurat, dan hari ini (10/7) kembali mengirim surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, saat dihubungi dari Kudus, Rabu.
Dasar Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPRD
Nur Purnomo mengungkapkan bahwa surat dari Kemenlu RI nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas Ketua DPRD Rembang. Untuk sementara, ada tiga wakil ketua DPRD Rembang yang akan bertugas memimpin sidang. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD akan disampaikan kepada fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan dalam sidang paripurna.
Menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, ketika unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan, dapat dilakukan penunjukan Plt Ketua DPRD.
Kronologi Ketidakhadiran Ketua DPRD
Berdasarkan surat izin cuti yang diajukan, Ketua DPRD Rembang, Supadi, mengambil cuti mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024. Namun, sejak tanggal 26 Juni 2024 hingga sekarang, ia tidak pernah hadir di kantor DPRD Rembang dan belum memberikan keterangan.
Dalam izin cuti yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan bahwa Supadi menjalankan ibadah haji. Namun, informasi dari Kemenlu RI menyebutkan bahwa pada 9 Juni 2024, Supadi ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.
Proses Hukum yang Berjalan
Persidangan atas kasus hukum yang dihadapi Supadi telah berlangsung satu kali pada 3 Juli 2024. Kemenlu RI juga memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.












