Pembahasan usulan penghapusan larangan bisnis bagi personel TNI dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kemenko Polhukam RI masih terus berlanjut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa seluruh masukan akan dipertimbangkan demi memastikan RUU TNI sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan relevan dengan situasi zaman saat ini. Proses DIM RUU TNI ini diharapkan selesai pada bulan Agustus 2024.
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia sedang membahas usulan penghapusan pasal yang melarang personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjalankan bisnis dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004. Pembahasan ini merupakan bagian dari Daftar Intervensi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa pembahasan utama dalam DIM RUU TNI adalah Pasal 47 dan 53 yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik. Namun, usulan penghapusan larangan personel TNI menjalankan bisnis juga menjadi salah satu poin penting yang masih terus dibahas.
“Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan,” kata Hadi saat ditemui di Jakarta Utara pada Rabu, 17 Juli 2024.
Hadi menekankan bahwa seluruh pihak berhak memberikan masukan demi memastikan bahwa RUU TNI sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan relevan dengan situasi zaman saat ini. “Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Usulan ini disampaikan oleh salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang diselenggarakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024.
Pasal 39 UU TNI 2004 mengatur beberapa larangan bagi anggota TNI, termasuk larangan menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kegiatan politik praktis, terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif atau jabatan lain yang bersifat politis.
Usulan penghapusan larangan bisnis bagi personel TNI memicu beragam respons dari kalangan masyarakat, pengamat, hingga akademisi. Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa seluruh masukan, termasuk usulan ini, akan dipertimbangkan dengan matang. Dia juga akan mendengarkan pendapat dari ahli dan akademisi dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen.