Anji Manji, mantan vokalis band Drive, dan Wina Natalia telah resmi bercerai setelah 11 tahun menjalani kehidupan pernikahan. Pasangan ini menikah pada 13 Juli 2012 dan dikaruniai dua orang anak. Berita perceraian mereka menjadi sorotan publik dan media sosial setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama Cibinong pada Kamis, 18 Juli 2024.
Proses Hukum Perceraian
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, menjelaskan bahwa dalam persidangan e-litigasi, gugatan perceraian yang diajukan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan talak satu terhadap Anji Manji, yang bernama asli Erdian Aji Prihartanto.
“Dibaca dalam persidangan e-litigasi yang pokoknya amarnya mengabulkan gugatan penggugat kemudian menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto penggugat Wina Natalia jadi artinya perceraian yang dimintakan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Dadang Karim.
Hak Asuh Anak di Tangan Wina Natalia
Salah satu poin penting dalam putusan perceraian ini adalah hak asuh dua anak yang diberikan kepada Wina Natalia. Permintaan Wina untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Selain perceraian, ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya,” tutur Dadang Karim.
Anji Manji Wajib Memberi Nafkah Rp 80 Juta per Bulan
Putusan pengadilan juga menetapkan bahwa Anji Manji diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 80 juta per bulan untuk kedua anaknya. Tidak hanya itu, jumlah tersebut akan naik sebesar 10 persen setiap tahunnya.
“Karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya,” jelas Dadang Karim.
Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah
Selain nafkah bulanan untuk anak, Anji Manji juga diwajibkan membayarkan nafkah Iddah dan Mut’ah kepada Wina Natalia. Besaran nafkah Iddah ditetapkan sebesar Rp 210 juta, sedangkan nafkah Mut’ah ditetapkan sebesar Rp 300 juta, sesuai dengan kesepakatan bersama yang dicapai dalam mediasi.
“Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, mut’ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan,” pungkas Dadang Karim.











