Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan (Tahap II) sembilan tersangka dan barang bukti kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016 kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Setelah dilakukan Tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5/2025).
Pelimpahan terhadap sembilan tersangka beserta barang bukti perkaranya telah dirampungkan pada hari Senin (19/5/2025), menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus korupsi sektor perdagangan yang merugikan negara.
Sembilan Tersangka dari Perusahaan Swasta
Sembilan tersangka yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan adalah:
- TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP)
- WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
- HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
- IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
- TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT)
- HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
- ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
- HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
- ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU termasuk mobil mewah seperti Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5, Toyota MAGHIOR-BPXHBO, Mercedez Benz C300, Chery Omoda, Mercedes Benz S 450 masing-masing satu unit, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Pasal yang Disangkakan
Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebelumnya menegaskan bahwa sembilan tersangka itu merupakan pihak perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ucap Qohar.
Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2015 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang membahas perkiraan kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200.000 ton pada Januari-April 2016. Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.
Selama November-Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta. Pertemuan ini dilakukan sebanyak empat kali untuk menunjuk mereka sebagai pelaksana impor gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi GKP.
“Jadi, sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang terlebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” jelas Qohar.
Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola 300.000 ton GKM menjadi GKP melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri. Tujuannya adalah untuk pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
“Jadi, penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula,” kata Qohar.
Modus Operandi
PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM, dan Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini menjadi masalah karena yang seharusnya boleh diimpor secara langsung adalah GKP dan yang boleh mengimpor hanyalah BUMN.
“Terlebih delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi,” tambah Qohar.
Pada 7 Juni 2016, tersangka Tom Lembong juga memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton.
Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000,00 per kilogram, lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp13.000,00/kg.
Selain itu, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp105,00/kg.
“Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” tutup Qohar.












