WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejaksaan Agung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016 ke JPU

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
21 Mei 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Kejaksaan Agung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016 ke JPU

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan (Tahap II) sembilan tersangka dan barang bukti kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016 kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Setelah dilakukan Tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5/2025).

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Pelimpahan terhadap sembilan tersangka beserta barang bukti perkaranya telah dirampungkan pada hari Senin (19/5/2025), menandai kemajuan signifikan dalam penanganan kasus korupsi sektor perdagangan yang merugikan negara.

Sembilan Tersangka dari Perusahaan Swasta

Sembilan tersangka yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan adalah:

  1. TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP)
  2. WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
  3. HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT)
  6. HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
  7. ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  8. HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU termasuk mobil mewah seperti Honda CR-V, Toyota Corolla Altis, Hyundai IONIQ 5, Toyota MAGHIOR-BPXHBO, Mercedez Benz C300, Chery Omoda, Mercedes Benz S 450 masing-masing satu unit, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Pasal yang Disangkakan

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar sebelumnya menegaskan bahwa sembilan tersangka itu merupakan pihak perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ucap Qohar.

Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2015 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang membahas perkiraan kekurangan gula kristal putih (GKP) sebanyak 200.000 ton pada Januari-April 2016. Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.

Selama November-Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta. Pertemuan ini dilakukan sebanyak empat kali untuk menunjuk mereka sebagai pelaksana impor gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi GKP.

“Jadi, sebelum ada penandatanganan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang terlebih dahulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” jelas Qohar.

Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola 300.000 ton GKM menjadi GKP melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri. Tujuannya adalah untuk pengelolaan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.

“Jadi, penugasannya baru belakangan setelah mereka melakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai importir gula,” kata Qohar.

Modus Operandi

PT PPI kemudian membuat perjanjian dengan delapan perusahaan tersebut untuk mengolah GKM, dan Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini menjadi masalah karena yang seharusnya boleh diimpor secara langsung adalah GKP dan yang boleh mengimpor hanyalah BUMN.

“Terlebih delapan perusahaan gula itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi,” tambah Qohar.

Pada 7 Juni 2016, tersangka Tom Lembong juga memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton.

Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000,00 per kilogram, lebih tinggi daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp13.000,00/kg.

Selain itu, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan tersebut sebesar Rp105,00/kg.

“Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” tutup Qohar.

Tags: Headlineimpor gulaJPU Kejaksaan Agungkorupsi
ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Lirik Lagu Raisa – It’s Okay To Not Be Okay (Official Lyric Video)

Lirik Lagu Raisa - It's Okay To Not Be Okay (Official Lyric Video)

Dirut PT DSP Akui Belum Serahkan Fee Rp1,75 Miliar ke Suami Mantan Wali Kota Semarang

Dirut PT DSP Akui Belum Serahkan Fee Rp1,75 Miliar ke Suami Mantan Wali Kota Semarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Tahun Politik, Kapolri Minta Jemaat Gereja Katedral Doakan Pemilu Lancar

Tahun Politik, Kapolri Minta Jemaat Gereja Katedral Doakan Pemilu Lancar

24 Desember 2023
Perlu Pembekalan Lebih Kuat bagi Petugas KPPS Mendatang

Perlu Pembekalan Lebih Kuat bagi Petugas KPPS Mendatang

24 Februari 2024
Pengumuman Penjaringan Rektor UBB Periode 2024 -2028

Pengumuman Penawaran Program Anugerah Academic Leader (AL) Tahun 2024 Dari Ditjen Diktiristek

6 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In