Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa (DSP) Rachmat Utama Djangkar mengaku belum sempat menyerahkan uang Rp1,75 miliar yang disebut sebagai fee 10 persen dari proyek pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Kota Semarang kepada suami mantan Wali Kota Semarang Alwin Basri.
Pengakuan ini disampaikan Rachmat, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya Alwin Basri, pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5/2025).
“Dikeluarkan dari kantor sebagai pinjaman pribadi,” kata Rachmat yang mengikuti sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi secara daring itu.
Penundaan Penyerahan Fee Karena Penyelidikan KPK
Dalam kesaksiannya, Rachmat menjelaskan bahwa uang Rp1,75 miliar tersebut dicairkan dari kas perusahaan setelah pekerjaan pengadaan meja dan kursi SD dengan nilai barang sekitar Rp17 miliar itu selesai dikerjakan.
Terdakwa menyebutkan bahwa pada Desember 2023, Alwin Basri meminta agar pertemuan yang diduga untuk menyerahkan marketing fee tersebut ditunda karena sedang ada penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hubungan Persahabatan Dengan Alwin Basri
Rachmat mengaku sudah sekitar 10 tahun mengenal Alwin Basri sebagai sahabat. Ia juga menyatakan bahwa perolehan pekerjaan di Dinas Pendidikan Kota Semarang terjadi setelah ia bertemu dengan Alwin Basri dan menyerahkan profil perusahaan miliknya.
“Pertemuan itu ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ungkap Rachmat dalam persidangan.
Menariknya, terdakwa mengaku tidak mengetahui tahapan hingga akhirnya perusahaan miliknya bisa mendapat pekerjaan dengan pagu anggaran Rp20 miliar tersebut.
Bantahan Janji Pemberian Uang
Dalam kesaksiannya, Rachmat Djangkar membantah pernah menjanjikan sejumlah uang kepada Alwin Basri atas pekerjaan yang diperolehnya itu. Namun, ia mengakui siap membantu Alwin yang saat itu mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Pati, Rembang, dan Blora.
“Secara eksplisit tidak pernah menjanjikan, tetapi secara persahabatan. Untuk beli spanduk, beli kaos,” tambah Rachmat.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Rachmat Utama Djangkar diketahui memberikan uang Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu.
Uang tersebut disebut sebagai fee atas pekerjaan pengadaan meja dan kursi SD di wilayah Kota Semarang pada tahun 2023 senilai Rp20 miliar.












