Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) menghormati keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan terkait kasus promosi judi online oleh artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Lefrand Kindangen, kuasa hukum LP3HI, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada.
Menurut Lefrand, meskipun gugatan mereka ditolak, ini merupakan bagian dari hak yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengontrol kinerja penyidikan. Dalam sidang praperadilan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan kasus judi daring ini masih berjalan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Tunggal Purwanto Abdullah memutuskan menolak gugatan tersebut setelah menerima nota pembelaan dari Bareskrim Polri dan Satgas Judi Online. Mereka menyatakan bahwa penyelidikan terkait situs judi daring SAKTI123, yang dipromosikan oleh kedua selebritas itu, masih berlanjut.
Lefrand menambahkan bahwa LP3HI dan Kemaki akan memberikan waktu tambahan selama dua bulan untuk melihat perkembangan penyidikan. Jika dalam periode tersebut tidak ada kemajuan, mereka berencana untuk mengajukan gugatan kembali. Tujuannya adalah memastikan bahwa penyidik bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka, terutama dalam mengusut kasus ini dengan serius.











