Rumah Horor Semarang – Polrestabes Semarang akan meminta keterangan dari pihak bank terkait rumah yang dijadikan lokasi pembuatan konten horor oleh sejumlah pembuat konten di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah pemilik rumah melaporkan para pembuat konten tersebut ke polisi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, perusakan, pencurian, dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Bikin Konten Horor Dirumah Orang Tanpa Izin, 6 Youtuber Dilaporkan Polisi
Peran Bank dalam Kasus Rumah Horor Semarang
Polrestabes Semarang akan mengumpulkan keterangan dari pihak bank tempat rumah tersebut diagunkan. Menurut informasi yang diperoleh, rumah yang dijadikan lokasi pembuatan video kisah horor tersebut merupakan jaminan pinjaman di bank.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengetahui peran bank dalam memberikan izin kepada para konten kreator.
Salah satu konten kreator video rumah horor tersebut mengaku memperoleh izin masuk ke dalam properti itu dari pihak bank.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang dijalankan bank dalam memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mengakses properti yang menjadi jaminan pinjaman.
Tanggapan Tetangga
Selain pihak bank, polisi juga akan meminta keterangan dari tetangga rumah kosong yang berlokasi di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang.
Tetangga tersebut dilaporkan telah memberi izin kepada para konten kreator untuk masuk ke dalam rumah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua izin yang diberikan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hak-hak pemilik rumah.
Setelah pemeriksaan para saksi, polisi akan meminta keterangan dari para pembuat konten rumah horor yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Mereka akan dimintai penjelasan mengenai dasar hukum dan izin yang mereka peroleh untuk membuat konten di rumah tersebut.
Laporan Pemilik Rumah Horor Semarang
AH, pemilik rumah di Jalan Abadurrahman Saleh, melaporkan enam konten kreator ke polisi atas pembuatan konten video kisah horor tentang rumahnya di media sosial YouTube dan TikTok. Tuduhan yang diajukan meliputi tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik.
Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual itu batal dibeli. AH mengaku bahwa dua unggahan tentang rumah horor sudah dihapus, namun belum ada pembuat konten yang meminta maaf atas pembuatan video tersebut. Hal ini menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pemilik rumah.
Kasus rumah yang dijadikan konten horor oleh sejumlah pembuat konten di Kota Semarang ini menyoroti pentingnya izin dan prosedur hukum dalam pembuatan konten di properti pribadi. Polrestabes Semarang akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini adalah peringatan bagi para konten kreator untuk selalu mematuhi hukum dan etika dalam membuat konten, terutama ketika melibatkan properti orang lain.












