Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Apr 2025 16:04 WIB ·

GMPRI DKI Jakarta Desak KPK Periksa Sekda Buru atas Dugaan Korupsi Aset Daerah


					GMPRI DKI Jakarta Desak KPK Periksa Sekda Buru atas Dugaan Korupsi Aset Daerah Perbesar

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru. Desakan tersebut disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah melalui pernyataan resmi secara daring pada Jumat (18/4/2025).

Dugaan Pengayaan Diri dari Aset Pemda

Dalam keterangannya, GMPRI menyoroti bahwa Sekda Buru diduga telah memperkaya diri dari aset milik pemerintah daerah. Kasus ini sebenarnya bukan isu baru, melainkan kasus yang sebelumnya pernah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada tahun lalu.

“Kami mendorong agar kasus tersebut kembali dibuka dan Sekda segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas perwakilan GMPRI dalam pernyataannya.

Sorotan Perjalanan Dinas Fiktif

Selain masalah pengelolaan aset, GMPRI juga menyoroti dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kejaksaan. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sekda dianggap memiliki tanggung jawab penuh atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Bukan hanya Sekda, mantan Bupati Buru Ramly Umasugi juga harus dimintai pertanggungjawaban, karena diduga turut menggunakan anggaran tanpa prosedur dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas,” kata Ketua DPD GMPRI DKI Jakarta.

Keterlibatan Pejabat Lain

Dalam laporan yang disampaikan, GMPRI juga menyebutkan peran Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Pemda Buru pada masa itu yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan berdasarkan perintah atasan. Organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan ini menilai semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara hukum.

Dugaan Kriminalisasi dan Intervensi Politik

DPD GMPRI DKI Jakarta turut menyampaikan keprihatinan atas dugaan kriminalisasi terhadap mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan. Menurut mereka, tuduhan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar yang diarahkan kepada mantan Wakil Bupati dinilai tidak berdasar, mengingat pada masa tersebut Pemkab Buru justru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan BPKP Maluku.

Tak hanya itu, GMPRI juga mencurigai adanya keterlibatan sejumlah pejabat dalam memberikan dukungan politik terhadap salah satu kandidat dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru. Mereka menduga Sekda bersama beberapa kepala dinas terlibat dalam membentuk kekuatan politik sejak awal proses PSU berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan GMPRI. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan pemberitaan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Dianggap Visioner Hadapi Ancaman Perang Global

5 Mei 2025 - 20:37 WIB

IMG 20250510 WA0023 2

Menkop Budi Arie Dukung Koperasi Desa Merah Putih Grobogan dengan Pembiayaan Bank Himbara

5 Mei 2025 - 15:39 WIB

1000036489

Dubes Spanyol Tinjau Calon Lokasi Pelabuhan Ekspor Rp71 Triliun di Jepara

30 April 2025 - 01:42 WIB

pantai pelabuhan jepara

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Ini Informasi Lengkapnya

18 April 2025 - 22:22 WIB

asn pindah ke ikn

Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri Dorong Pemberdayaan Perempuan dalam Ekonomi Indonesia

16 April 2025 - 01:35 WIB

Dyah Roro Esti

Presiden Prabowo Tiba di Turki, Disambut Langsung oleh Presiden Erdogan

10 April 2025 - 05:47 WIB

prabowo di turki
Trending di Nasional