Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) DKI Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru. Desakan tersebut disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah melalui pernyataan resmi secara daring pada Jumat (18/4/2025).
Dugaan Pengayaan Diri dari Aset Pemda
Dalam keterangannya, GMPRI menyoroti bahwa Sekda Buru diduga telah memperkaya diri dari aset milik pemerintah daerah. Kasus ini sebenarnya bukan isu baru, melainkan kasus yang sebelumnya pernah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada tahun lalu.
“Kami mendorong agar kasus tersebut kembali dibuka dan Sekda segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas perwakilan GMPRI dalam pernyataannya.
Sorotan Perjalanan Dinas Fiktif
Selain masalah pengelolaan aset, GMPRI juga menyoroti dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kejaksaan. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sekda dianggap memiliki tanggung jawab penuh atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Bukan hanya Sekda, mantan Bupati Buru Ramly Umasugi juga harus dimintai pertanggungjawaban, karena diduga turut menggunakan anggaran tanpa prosedur dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas,” kata Ketua DPD GMPRI DKI Jakarta.
Keterlibatan Pejabat Lain
Dalam laporan yang disampaikan, GMPRI juga menyebutkan peran Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Pemda Buru pada masa itu yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan berdasarkan perintah atasan. Organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan ini menilai semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara hukum.
Dugaan Kriminalisasi dan Intervensi Politik
DPD GMPRI DKI Jakarta turut menyampaikan keprihatinan atas dugaan kriminalisasi terhadap mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan. Menurut mereka, tuduhan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar yang diarahkan kepada mantan Wakil Bupati dinilai tidak berdasar, mengingat pada masa tersebut Pemkab Buru justru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan BPKP Maluku.
Tak hanya itu, GMPRI juga mencurigai adanya keterlibatan sejumlah pejabat dalam memberikan dukungan politik terhadap salah satu kandidat dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru. Mereka menduga Sekda bersama beberapa kepala dinas terlibat dalam membentuk kekuatan politik sejak awal proses PSU berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan GMPRI. Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan pemberitaan.