Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, mengajukan surat pengunduran dirinya secara resmi ke Kantor DPRD Solo pada Selasa, 16 Juli 2024. Gibran tiba di kantor DPRD pada pukul 14.44 WIB, didampingi oleh wakilnya, Teguh Prakosa, dengan membawa surat pengunduran diri tersebut.
Setibanya di kantor DPRD, Gibran langsung bertemu dengan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo. Gibran disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, serta para Wakil Ketua DPRD, yakni Sugeng Riyanto, Taufiqqurahman, dan Achmad Sapari. Dalam pertemuan tersebut, Gibran menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPRD Solo.
Menurut Teguh Prakosa, surat pengunduran diri Gibran disampaikan sebelum rapat pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta dimulai. Proses pengunduran diri ini sepenuhnya berada dalam wewenang DPRD Kota Surakarta.
“Masalah proses tanya DPRD, jangan tanya saya,” ungkap Teguh ketika ditanya tentang proses lebih lanjut.
Setelah surat pengunduran diri disampaikan ke DPRD, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menjelaskan bahwa pengunduran diri Gibran perlu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.