Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan BS, pimpinan cabang salah satu bank pemerintah di Kota Semarang, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap dua perusahaan pada 2016 hingga 2017.
Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum, demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto pada Selasa (16/7/2024).
BS ditahan di Rutan Salatiga setelah pelimpahan ke penuntutan. BS menjabat sebagai pimpinan cabang bank pemerintah saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama.
Selain BS, tiga tersangka lain juga dilimpahkan ke penuntutan dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut adalah AH, DI, dan AS, yang merupakan pimpinan perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga dikorupsi tersebut.
Tersangka AS ditahan bersamaan dengan BS usai pelaksanaan tahap II perkara tersebut. Sementara itu, pelimpahan berkas penuntutan terhadap tersangka AH dan DI dilakukan di Lapas Semarang karena keduanya masih menjalani pidana dalam kasus lain.
Dalam penyidikan perkara ini, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp103 miliar. Besarnya kerugian ini menambah urgensi penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi bank pemerintah dan pimpinan perusahaan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak kasus korupsi yang merugikan negara.