SERANG, Warga Berita – DPRD Provinsi Banten mendorong agar PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten melakukan segala opsi untuk memenuhi modal inti Rp3 triliun. Hal itu perlu dilakukan Bank Banten tak turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal mengatakan, segala opsi dilakukan karena sama-sama diperlukan. Pernyataan itu dilontarkan Faizal untuk menanggapi Komisaris Bank Banten Virgojanti yang menyatakan bahwa kelompok usaha bank (KUB) bukan satu-satunya opsi untuk memenuhi modal inti Rp3 triliun.
Pemenuhan modal inti sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 itu dapat dilakukan dengan pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) seluruh pemerintah kabupaten/kota di Banten.
Terkait dengan bank yang didekati untuk KUB, Faisal mengaku belum ada laporan dari Direksi dan Komisaris Bank Banten. “Mereka cari bank-bank yang akan KUB dengan Bank Banten,” tutur politikus Partai Golkar ini, Minggu, 28 Januari 2024.
Sebelumnya, Bank Banten telah melakukan penjajakan dengan Bank Mandiri. Namun, rencana KUB dengan Bank Mandiri pun kandas. Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan kandasnya rencana KUB dengan Bank Mandiri. “Jadi kan begini. Bank Mandiri kan BUMN, jadi BUMN itu berbeda struktur dengan kita. Tapi demikian, beberapa kita mendapat asistensi teknologi, manajemen. Ini kan baik untuk Banten,” tuturnya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan berbagai bank untuk masuk dalam manajemen. “Sehingga kita dapat saling mengayomi dalam permodalan. Dan itu mekanisme yang diatur dan diciptakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan – red). Jadi memungkinkan kita mengakses ke berbagai bank seperti Bank DKI, umpamanya. Itu yang menjadi program kita,” ungkapnya.
Diketahui, pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK itu paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2014.
Editor : Merwanda
SERANG, Warga Berita – DPRD Provinsi Banten mendorong agar PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten melakukan segala opsi untuk memenuhi modal inti Rp3 triliun. Hal itu perlu dilakukan Bank Banten tak turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal mengatakan, segala opsi dilakukan karena sama-sama diperlukan. Pernyataan itu dilontarkan Faizal untuk menanggapi Komisaris Bank Banten Virgojanti yang menyatakan bahwa kelompok usaha bank (KUB) bukan satu-satunya opsi untuk memenuhi modal inti Rp3 triliun.
Pemenuhan modal inti sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 itu dapat dilakukan dengan pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) seluruh pemerintah kabupaten/kota di Banten.
Terkait dengan bank yang didekati untuk KUB, Faisal mengaku belum ada laporan dari Direksi dan Komisaris Bank Banten. “Mereka cari bank-bank yang akan KUB dengan Bank Banten,” tutur politikus Partai Golkar ini, Minggu, 28 Januari 2024.
Sebelumnya, Bank Banten telah melakukan penjajakan dengan Bank Mandiri. Namun, rencana KUB dengan Bank Mandiri pun kandas. Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan kandasnya rencana KUB dengan Bank Mandiri. “Jadi kan begini. Bank Mandiri kan BUMN, jadi BUMN itu berbeda struktur dengan kita. Tapi demikian, beberapa kita mendapat asistensi teknologi, manajemen. Ini kan baik untuk Banten,” tuturnya.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan berbagai bank untuk masuk dalam manajemen. “Sehingga kita dapat saling mengayomi dalam permodalan. Dan itu mekanisme yang diatur dan diciptakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan – red). Jadi memungkinkan kita mengakses ke berbagai bank seperti Bank DKI, umpamanya. Itu yang menjadi program kita,” ungkapnya.
Diketahui, pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK itu paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2014.
Editor : Merwanda











