WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
22 April 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1296379 720
Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi / tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait perubahan syarat pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ternyata tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti tindakan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekalipun, putusan MKMK tersebut menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Anwar Usman diperingatkan karena melakukan pelanggaran etika berat.

Hal it disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud turut hadir langsung dalam sidang putusan tersebut.

“Menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Hakim Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebab, isu yang dapat diperdebatkan bukan lagi mengenai konstitusionalitas syarat, melainkan lebih pada kepatuhan syarat oleh pasangan calon peserta pemilu.

“Terlebih, kesimpulan dalam putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023 Warga Berita lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu,” kata Arief.

Oleh karena itu, Arief menyatakan bahwa MK tidak mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Dia juga menekankan tidak ada bukti yang mendukung adanya intervensi dalam perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan Presiden.

“Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” kata Arief.

“Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024.”

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang memuat tentang perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 memberikan kesempatan bagi seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan tersebut akhirnya memberikan peluang pada putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Berkaitan dengan putusan itu, Anwar Usman, paman Gibran, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh MKMK. Meskipun kontroversial, namun MK menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membuktikan adanya campur tangan dari Kepala Negara dalam mengubah syarat pencalonan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2024 Bekerja Sama dengan UNS – Universitas Sebelas Maret

BRI Kembali Gelar Program Desa BRILiaN 2024 Bekerja Sama dengan UNS – Universitas Sebelas Maret

Posh Menangis Haru Terima Pujian David Beckham di Pesta Ultah

Posh Menangis Haru Terima Pujian David Beckham di Pesta Ultah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Gibran Temui SBY dan AHY di Cikeas

Gibran Temui SBY dan AHY di Cikeas

5 Februari 2024

Quatly Minta Pemerintah Tak Abaikan Peran Satlinmas – DPRD JATENG

28 November 2023
Polda DIY Sudah Obok-obok 12 dari Total 36 Geng Pelajar, Sisanya Sudah Hibernate » Warga Berita

Polda DIY Sudah Obok-obok 12 dari Total 36 Geng Pelajar, Sisanya Sudah Hibernate » Warga Berita

17 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In