SERANG,Warga Berita- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tegaskan, bakal calon kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), terancam didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024, apabila belum mengundurkan diri secara resmi ke BKN RI.
Ketua Divisi Teknis dan Pelaksanaan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, ASN yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024, per tanggal 27 Agustus 2024 wajib menyerahkan persyaratan bukti sah terkait pengunduran dirinya.
Menurutnya, hal itu selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
“Karena tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 kami akan melakukan penelitian. Kalau sampai tanggal tersebut tidak ada berkas secara sah yang bersangkutan mengundurkan diri dari ASN, maka dibatalkan menjadi bakal calon Wali Kota, atau didiskualifikasi,” ujar Patrudin usai melakukan rapat bersama Pemkot Serang terkait netralitas ASN di Puspemkot Serang, Senin 20 Mei 2024.
Dia menjelaskan, ASN yang mencalonkan diri harus mundur sebelum yang bersangkutan melakukan pendaftaran dan mengajukan diri sebagai kandidat kepala daerah. Soalnya, KPU tidak akan menerima pendaftaran apabila belum ada surat resmi pengunduran diri yang disertakan.
“Jadi sebelum penetapan, itu sudah harus ada berkas pengunduran diri, di PKPU tidak seperti itu, bukan ketika ditetapkan. Jadi batasannya tanggal 27 Agustus 2024 itu sudah harus mengundurkan diri, mininal berkas dari BKN. Kalau belum ada, tidak akan kami tetapkan kalau syaratnya tidak terpenuhi, dan tidak akan kami terima,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi












