...
WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Calon Kepala Daerah Status ASN Terancam Didiskualifikasi Jika Belum Mengundurkan Diri – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
20 Mei 2024
Reading Time: 1 min read
0
Calon Kepala Daerah Status ASN Terancam Didiskualifikasi Jika Belum Mengundurkan Diri – Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tegaskan, bakal calon kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), terancam didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak tahun 2024, apabila belum mengundurkan diri secara resmi ke BKN RI.

Ketua Divisi Teknis dan Pelaksanaan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, ASN yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2024, per tanggal 27 Agustus 2024 wajib menyerahkan persyaratan bukti sah terkait pengunduran dirinya.

Menurutnya, hal itu selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Karena tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024 kami akan melakukan penelitian. Kalau sampai tanggal tersebut tidak ada berkas secara sah yang bersangkutan mengundurkan diri dari ASN, maka dibatalkan menjadi bakal calon Wali Kota, atau didiskualifikasi,” ujar Patrudin usai melakukan rapat bersama Pemkot Serang terkait netralitas ASN di Puspemkot Serang, Senin 20 Mei 2024.

Dia menjelaskan, ASN yang mencalonkan diri harus mundur sebelum yang bersangkutan melakukan pendaftaran dan mengajukan diri sebagai kandidat kepala daerah. Soalnya, KPU tidak akan menerima pendaftaran apabila belum ada surat resmi pengunduran diri yang disertakan.

“Jadi sebelum penetapan, itu sudah harus ada berkas pengunduran diri, di PKPU tidak seperti itu, bukan ketika ditetapkan. Jadi batasannya tanggal 27 Agustus 2024 itu sudah harus mengundurkan diri, mininal berkas dari BKN. Kalau belum ada, tidak akan kami tetapkan kalau syaratnya tidak terpenuhi, dan tidak akan kami terima,” katanya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Bawaslu Kota Serang Bakal Dalami Kasus ASN Calonkan Diri di Pilkada 2024 – Warga Berita

Bawaslu Kota Serang Bakal Dalami Kasus ASN Calonkan Diri di Pilkada 2024 – Warga Berita

Himmatul Aliyah Dorong Peran Polisi Lingkungan Ditingkatkan – Warga Berita

Himmatul Aliyah Dorong Peran Polisi Lingkungan Ditingkatkan – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
KPU Banten Buka Rekrutmen 299.916 KPPS, Segini Gajinya – Warga Berita

KPU Banten Buka Rekrutmen 299.916 KPPS, Segini Gajinya – Warga Berita

6 Desember 2023
Batang ingatkan warga dataran tinggi waspada bencana

Batang ingatkan warga dataran tinggi waspada bencana

24 Januari 2024
Rektor UNDIP Apresiasi Guru Besar Atas Kontribusi Keilmuan dan Community Development

Rektor UNDIP Apresiasi Guru Besar Atas Kontribusi Keilmuan dan Community Development

11 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.