WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Berpotensi Serangan Fajar, Masa Tenang jadi Perhatian Bawaslu Banten – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
12 Februari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Berpotensi Serangan Fajar, Masa Tenang jadi Perhatian Bawaslu Banten – Warga Berita

SERANG, Warga Berita- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus melakukan pengawasan terhadap praktik kecuarangan Pemilu. Salah satunya adalah politik uang berupa serangan fajar di masa tenang jelang hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan, untuk mengantisipasi praktik serangan fajar guna memenangkan Calon Presiden ataupun Caleg tertentu, pihaknya telah menurunkan tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.

“Kita sebar tim Gakkumdu ini untuk masuk ke wilayah-wilayah tertentu, apalagi wilayah yang patut kita curigai misalnya itu di sana ada aktivitas mengumpulkan warga dengan durasi tertentu dan sebagiannya,” kata Ali, Senin, 12 Februari 2024.

Ali mengatakan, pihaknya sudah memetakan wilayah yang jadi fokus perhatian karena rentan terjadi kecurangan Pemilu. Tim Gakkumdu akan melakukan patroli pengawasan di wilayah itu dan akan langsung melakukan penindakan jika ditemukan adanya oknum yang dengan sengaja melakukan serangan fajar ataupun kecurangan Pemilu lainnya.

“Kalau ditemukan ya kita langsung ambil tindakan,” tegasnya.

Mantan aktivis HMI ini menyebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika ditemukan pihak yang dengan sengaja melakukan serangan fajar.

Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sanksi itu berupa pidana dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Bunyi pasal itu yakni, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

Ada juga Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

“Kita berharap kepada masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu, harap tolak dan laporkan pihak yang membagikan serangan fajar itu. Karena serangan fajar itu merupakan hal yang dilarang karena dapat mencoreng demokrasi kita,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten terus melakukan pengawasan terhadap praktik kecuarangan Pemilu. Salah satunya adalah politik uang berupa serangan fajar di masa tenang jelang hari pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengatakan, untuk mengantisipasi praktik serangan fajar guna memenangkan Calon Presiden ataupun Caleg tertentu, pihaknya telah menurunkan tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan.

“Kita sebar tim Gakkumdu ini untuk masuk ke wilayah-wilayah tertentu, apalagi wilayah yang patut kita curigai misalnya itu di sana ada aktivitas mengumpulkan warga dengan durasi tertentu dan sebagiannya,” kata Ali, Senin, 12 Februari 2024.

Ali mengatakan, pihaknya sudah memetakan wilayah yang jadi fokus perhatian karena rentan terjadi kecurangan Pemilu. Tim Gakkumdu akan melakukan patroli pengawasan di wilayah itu dan akan langsung melakukan penindakan jika ditemukan adanya oknum yang dengan sengaja melakukan serangan fajar ataupun kecurangan Pemilu lainnya.

“Kalau ditemukan ya kita langsung ambil tindakan,” tegasnya.

Mantan aktivis HMI ini menyebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika ditemukan pihak yang dengan sengaja melakukan serangan fajar.

Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sanksi itu berupa pidana dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Bunyi pasal itu yakni, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

Ada juga Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

“Kita berharap kepada masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu, harap tolak dan laporkan pihak yang membagikan serangan fajar itu. Karena serangan fajar itu merupakan hal yang dilarang karena dapat mencoreng demokrasi kita,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ini Persiapan Polri Amankan Pemilu 2024 Jelang Pencoblosan – Warga Berita

Ini Persiapan Polri Amankan Pemilu 2024 Jelang Pencoblosan – Warga Berita

Bawaslu Temukan Indikasi Caleg Lakukan Serangan Fajar di Kota Serang – Warga Berita

Bawaslu Temukan Indikasi Caleg Lakukan Serangan Fajar di Kota Serang – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Ini Respon Surya Paloh Atas Penampilan Anies-Cak Imin di Debat Pilpres

Ini Respon Surya Paloh Atas Penampilan Anies-Cak Imin di Debat Pilpres

23 Januari 2024
Whatsapp Image 2023 11 22 At 11.28.29.jpeg

Kanit Binmas Polsek Brebes Latih PBB Siswa SMK Pusponegoro 01 Brebes

22 November 2023
Cegah DBD, Kades Dukuh jeruk bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Fogging di Pemukiman warga

Cegah DBD, Kades Dukuh jeruk bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Fogging di Pemukiman warga

6 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In