WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu Temukan Indikasi Caleg Lakukan Serangan Fajar di Kota Serang – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
12 Februari 2024
Reading Time: 1 min read
0
Bawaslu Temukan Indikasi Caleg Lakukan Serangan Fajar di Kota Serang – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan indikasi Caleg yang melakukan serangan fajar di Kota Serang.

Caleg itu kini tengah ditangani oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengkonfirmasi itu. Namun, ia belum mengungkapkan identitas Caleg dan Daerah Pemiliham (Dapil) Caleg itu melakukan serangan fajar.

“Kita lihat dulu, apakah indikasi ini memenuhi syarat atau tidak,” kata Ali, Senin, 12 Februari 2024.

Ia mengungkapkan, indikasi itu ditemukan saat tim Gakkumdu mendapatkan laporan adanya warga yang berkumpul dan diduga tengah menunggu pembagian serangan fajar itu.

Namun, Ali belum bisa memastikan serangan fajar itu berupa barang ataupun uang.

“Saya belum tahu, saya nanti baru mau cek ke petugas yang di lapangan. Apakah ada atau tidak barang yang diamankan atau tidak. Tapi sejauh ini baru di Kota Serang,” ungkapnya.

Saat disingung apakah serang fajar itu untuk memenangkan salah satu Calon Presiden atau bukan, Ali menyanggah. Katanya, serangan fajar itu dilakukan guna memenangkan Caleg tersebut.

Ali menegaskan bahwa serangan fajar baik itu berupa barang atau uang tunai maupun barang lainnya guna memenangkan calon Presiden maupun Caleg dilarang oleh undang-undang.

Mantan aktivis HMI ini menyebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika ditemukan ada pihak yang dengan sengaja melakukan serangan fajar.

Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sanksi itu berupa pidana dan denda hingga puluhan juta.

“Kita berharap kepada masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu, harap tolak dan laporkan pihak yang membagikan serangan fajar itu. Karena serangan fajar itu merupakan hal yang dilarang karena dapat mencoreng demokrasi kita,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan indikasi Caleg yang melakukan serangan fajar di Kota Serang.

Caleg itu kini tengah ditangani oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengkonfirmasi itu. Namun, ia belum mengungkapkan identitas Caleg dan Daerah Pemiliham (Dapil) Caleg itu melakukan serangan fajar.

“Kita lihat dulu, apakah indikasi ini memenuhi syarat atau tidak,” kata Ali, Senin, 12 Februari 2024.

Ia mengungkapkan, indikasi itu ditemukan saat tim Gakkumdu mendapatkan laporan adanya warga yang berkumpul dan diduga tengah menunggu pembagian serangan fajar itu.

Namun, Ali belum bisa memastikan serangan fajar itu berupa barang ataupun uang.

“Saya belum tahu, saya nanti baru mau cek ke petugas yang di lapangan. Apakah ada atau tidak barang yang diamankan atau tidak. Tapi sejauh ini baru di Kota Serang,” ungkapnya.

Saat disingung apakah serang fajar itu untuk memenangkan salah satu Calon Presiden atau bukan, Ali menyanggah. Katanya, serangan fajar itu dilakukan guna memenangkan Caleg tersebut.

Ali menegaskan bahwa serangan fajar baik itu berupa barang atau uang tunai maupun barang lainnya guna memenangkan calon Presiden maupun Caleg dilarang oleh undang-undang.

Mantan aktivis HMI ini menyebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika ditemukan ada pihak yang dengan sengaja melakukan serangan fajar.

Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sanksi itu berupa pidana dan denda hingga puluhan juta.

“Kita berharap kepada masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu, harap tolak dan laporkan pihak yang membagikan serangan fajar itu. Karena serangan fajar itu merupakan hal yang dilarang karena dapat mencoreng demokrasi kita,” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ganjar Dengarkan Aspirasi Penyandang Disabilitas, I Love You – Warga Berita

Ganjar Dengarkan Aspirasi Penyandang Disabilitas, I Love You – Warga Berita

83 TPS di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota Rawan – Warga Berita

83 TPS di Wilayah Hukum Polresta Serang Kota Rawan – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Kpu.jpg

Kami Manusia Biasa yang Sangat Mungkin Salah

15 Februari 2024
Gubenur Jateng : Sudah Saatnya Membuat Kurikulum Pendidikan Digital

Gubenur Jateng : Sudah Saatnya Membuat Kurikulum Pendidikan Digital

18 Juli 2023
Soal Isu Jokowi Angkat Jutaan PNS Jika Gibran Menang, Begini Tanggapan Stafsus Presiden

Pernyataan Jokowi Soal Kampanye Banyak Disalahartikan

25 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In