Layanan penukaran uang baru melalui Pintar BI menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan uang pecahan baru selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025. Dengan sistem pemesanan online dan lokasi penukaran yang tersebar di berbagai tempat strategis, BI memastikan proses penukaran uang berjalan lancar, aman, dan nyaman. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan Kas Keliling melalui platform Pintar BI. Program ini memungkinkan masyarakat menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara resmi, aman, dan tanpa antre panjang di bank.
Layanan penukaran uang baru ini akan dibuka mulai Senin, 3 Maret 2025, dan berlangsung hingga 27 Maret 2025 dalam rangka program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Masyarakat dapat mengakses layanan ini di lebih dari 1.200 lokasi yang dikelola BI dan 2.800 lokasi yang dikelola perbankan, termasuk tempat ibadah, pasar, dan tempat umum lainnya.
Cara Mudah Penukaran Uang via Pintar BI
Proses penukaran uang melalui Pintar BI dirancang untuk memudahkan masyarakat. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar Online: Masyarakat perlu mendaftar melalui platform resmi BI di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih Lokasi dan Jadwal: Setelah mendaftar, pilih lokasi dan jadwal penukaran yang tersedia.
- Bawa Uang yang Akan Ditukar: Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah dipilih, dengan membawa uang yang akan ditukar.
Dengan sistem ini, penukaran uang menjadi lebih praktis, tertib, dan nyaman. Masyarakat diimbau untuk tidak langsung datang ke lokasi tanpa pemesanan online guna menghindari kerumunan dan memastikan proses berjalan lancar.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang
Bank Indonesia telah menetapkan beberapa syarat dan ketentuan untuk memastikan proses penukaran uang berjalan dengan baik. Berikut persyaratannya:
- Pemesanan Online: Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai waktu dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
- Bawa Uang Sesuai Pemesanan: Pastikan membawa uang Rupiah dalam jumlah yang sesuai dengan pemesanan.
- Bukti Pemesanan: Tunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
- Kondisi Uang: Uang yang akan ditukar harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang layak dan tidak layak.
- Tidak Direkatkan: Uang tidak boleh direkatkan dengan lem, selotip, staples, atau bahan perekat lainnya.
- Keaslian Uang: Petugas hanya akan menukarkan uang yang masih dapat diidentifikasi keasliannya.
- Kesehatan Penukar: Penukar harus dalam kondisi sehat saat melakukan transaksi.
Ketentuan Uang yang Dapat Ditukar
Bank Indonesia juga memberikan ketentuan terkait uang yang dapat ditukarkan:
- Jumlah Uang: Jumlah uang kertas atau logam yang bisa dipesan menyesuaikan ketersediaan di lokasi penukaran.
- Pilihan Pecahan: Penukar dapat memilih pecahan uang yang tersedia di lokasi yang telah ditentukan.
- Uang Logam: Setiap penukar dapat menukarkan hingga 250 keping per jenis pecahan uang logam.
- Uang Kertas: Uang kertas dapat ditukar dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
- Tahun Emisi: BI menerima penukaran uang dengan berbagai tahun emisi selama masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.












