WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Baleg Sepakat Hapus Ketentuan dalam RUU DKJ Soal Aset Kepemilikan Pemerintah Pusat

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
18 Maret 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Baleg Sepakat Hapus Ketentuan dalam RUU DKJ Soal Aset Kepemilikan Pemerintah Pusat

image_pdfimage_print

Warga Berita – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur agar aset kepemilikan pemerintahan pusat diserahkan ke pemerintah Provinsi DKJ, seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Kesepakatan bersama tersebut menganulir DIM nomor 561 terkait Pasal 61 RUU DKJ yang menyebutkan bahwa, “Pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

“Baik, dengan (daftar inventarisasi masalah/DIM) 561 itu jadinya dihapus ya,” Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin jalannya rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang mewakili pemerintah menjelaskan usulan pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena objek tersebut masuk sebagai barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“BMN yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di provinsi Jakarta itu akan dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang mengelola urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga memang undang-undang tidak menyatakan dilakukannya pemindahan kepemilikan,” kata Rionald.

Meski demikian, lanjut dia, pemerintah Provinsi DKJ nantinya tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 48 RUU DKJ.

“Jadi memang pemerintah pusat terkait dengan aset BMN ini akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya,” ucap dia.[prs]

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.jpg

Soal Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi, Gerindra: Tak Perlu Dirisaukan

Anggota Bawaslu Ri Lolly Suhenty.jpg

Bawaslu Percepat Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Sebelum Tanggal 20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Meutya Minta TNI Bertanggung Jawab Atas Kerugian Ledakan Gudang Amunisi

Meutya Minta TNI Bertanggung Jawab Atas Kerugian Ledakan Gudang Amunisi

31 Maret 2024
KPU Sebut Surat Suara yang Sudah Didistribusikan ke WNI di Taipei Masuk Kategori Rusak

KPU Klaim Tak Bisa Prediksi Jumlah Pemilih di PSU Kuala Lumpur

8 Maret 2024
Eri Cahyadi Beri Sinyal Kembali Gandeng Armuji di Pikada Surabaya

Eri Cahyadi Beri Sinyal Kembali Gandeng Armuji di Pikada Surabaya

29 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In