WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Apa yang Kau Mau, Lakukan Saja, Merusak Hukum » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
5 Juni 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Apa yang Kau Mau, Lakukan Saja, Merusak Hukum » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1505 mahfud
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024 | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita –  Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengaku sudah mual dan muak dengan praktik perusakan hukum  di negeri ini.

“Kebusukan cara kita berhukum lagi, yang untuk dikomentari sudah membuat mual. Sehingga saya berkata, ya sudahlah. Apa yang kau mau, lakukan saja: merusak hukum,” kata Mahfud MD  dikutip dari akun Youtube Mahfud MD Official seperti dikuti pada Rabu (5/6/2024).

Namun ia menjadi terpanggil untuk mengomentari putusan itu, lantaran tak sepakat dengan pernyataan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

“Jangan-jangan Gayus Lumbuun ini, sahabat saya, salah baca. Karena menurut saya, putusan MA ini salah,” ucap Mahfud, mantan Menkopolhukam itu.

Gayus sendiri menilai putusan MA Nomor 23 P/HUM/24 sudah progresif sah dan tidak bermasalah apabila sudah dilaksanakan sesuai aturan. Yakni, sesuai dengan ketentuan tentang pembentukan Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu.

MA dalam putusan atas permohonan yang diajukan Partai Garuda menyatakan, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Sedangkan, Mahfud menilai PKPU itu sebenarnya sudah sesuai dengan UU.

“Pasal ini (Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016) menjadi legal kalau diartikan. 30 tahun itu saat mendaftar atau saat dilantik. Ini sudah jelas, saat mencalonkan diri atau dicalonkan,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, MA sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi UU atau judicial review. Pembatalan  bisa diubah hanya dengan dua cara. Pertama, melalui MK dengan mekanisme legislative review. Kedua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika memang darurat.

Oleh karena itu, Mahfud menganggap tugas MA untuk mengabulkan syarat usia calon kepala daerah tidak tepat.

“Jauh melampaui kewenangan (MA), saya khawatir jangan-jangan hakim ini tidak baca Pasal 7 ayat 1 nya,” ujarnya.

Mahfud MD mengaku pasrah jika putusan MA diteruskan.

“Apa yang kau mau lakukan, lakukan saja, mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri, ketika yang lain menggunakan cara yang sama,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, putusan MA itu mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah, dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi setelah pelantikan calon.

Putusan tersebut otomatis menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Sugeng Dorong Kementerian ESDM Evaluasi Ketentuan HGBT – Partai NasDem

Sugeng Dorong Kementerian ESDM Evaluasi Ketentuan HGBT – Partai NasDem

Amendemen UUD 1945 Harus Melalui Kajian Matang – Partai NasDem

Amendemen UUD 1945 Harus Melalui Kajian Matang – Partai NasDem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Wali Kota Minta Koperasi di Kota Pekalongan Amanah

Wali Kota Minta Koperasi di Kota Pekalongan Amanah

12 Juni 2024
LANAL Cilacap Berhasil Gagalkan Upaya Penyedupan Ribuan Baby Lobster

LANAL Cilacap Berhasil Gagalkan Upaya Penyedupan Ribuan Baby Lobster

13 Juni 2024
69.930 kendaraan tinggalkan Jakarta via Tol Cikampek Utama

69.930 kendaraan tinggalkan Jakarta via Tol Cikampek Utama

25 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In