Warga Berita – Kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat saat ini memasuki masa reses untuk catur wulan pertama tahun 2023.
Tetapi, kegiatan reses dewan yang seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat, ternyata ada oknum anggota DPRD Kuningan, Jawa Barat diduga menggunakan kegiatan reses tersebut untuk berkampanye.
Oknum anggota DPRD Kuningan dari Dapil 2 misalnya, pada Minggu (17/12) diduga menyisipkan kampanye untuk Caleg DPRD Kuningan di Dapil 2, Pasangan Capres/Cawapres dan parpolnya pada kegiatan reses yang digelar di salah satu gedung desa yang ada di Kecamatan Mandirancan, Kuningan, Jawa Barat.

Dalam foto maupun video yang diterima Realitarakyat, nampak spanduk di belakang oknum Caleg Petahana DPRD Kuningan ini bertuliskan “Reses Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Caturwulan 1 Masa Sidang Tahun 2023-2024”.
Sementara, puluhan orang yang duduk di kursi peserta nampak mengenakan kaos bergambar salah satu pasangan Capres/Cawapres berwarna biru muda.
Berdasarkan foto dan video yang diterima, terlihat sejumlah warga yang diduga peserta kegiatan tengah menandatangani daftar hadir dan diberi kaos bertuliskan pasangan Capres-Cawapres serta kalender 2024 dengan gambar pasangan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2024.
Sementara, Pengamat Pemilu sekaligus Ketua Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Kuningan, Oon Mujahidin menegaskan, penggunaan Alat Peraga Kampanye ataupun kegiatan kampanye pada agenda reses anggota DPRD, jelas tidak boleh dilakukan, karena melanggar.
“Jelas melanggar, reses itu kegiatan yang dibiayai negara, artinya fasilitas negara, jika ada unsur kampanye politik peserta pemilu di dalamnya, jelas harus ditindak, karena ini sudah masuk pelanggaran undang-undang,” tegas Oon ketika dihubungi.
Kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas anggaran yang dibiayai negara (seperti reses), katanya lagi, itu tidak bisa dibenarkan oleh para anggota legislatif yang saat ini merangkap sebagai peserta pemilu juga.
“Melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sanksinya sudah jelas ada di situ semua,” tandasnya. Ia meminta Bawaslu Kuningan untuk cepat tanggap atas tersebarnya informasi dugaan penyalahgunaan kegiatan reses oknum anggota DPRD Kuningan ini menjadi ajang kampanye Pemilu.
“Jika tidak ada tindakan dan saksi tegas, ini preseden buruk bagi demokrasi dan akan menjadi bahan bagi Caleg-caleg incumbent lain untuk meniru,” kata Oon.
Sebagai Anggota DPRD yang juga jadi Calon Anggota Legislatif, katanya, seharusnya bisa membedakan fungsi jabatan yang melekat sebagai wakil rakyat yang digaji negara dengan fungsi Calon Anggota Legislatif yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 nanti. ” Jangan sampai dengan berdalih kegiatan sebagai Anggota DPRD yang dibiayai negara, malah dijadikan sarana kampanye untuk menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” papar Oon.
Sementara, Ketua Panwascam Mandirancan, Agung Mastian mengaku pihaknya sedang melakukan pendalaman atas adanya informasi oknum anggota DPRD Kuningan yang memanfaatkan kegiatan reses diduga menjadi sarana kampanye Pemilu.
Dia pun membenarkan, pada Minggu (17/12) siang di wilayah Kecamatan Mandirancan adanya kegiatan reses dari salah satu Anggota DPRD Kuningan. Namun dirinya tidak ada di tempat saat kegiatan tersebut berlangsung.
“Yang hadir dari pengawas tingkat desa Kang, Saya baru ngeuh (ada dugaan yang disebut-sebut melanggar) saat melihat di foto-foto tersebut,” ujarnya.
Tian mengaku, Ahad malam ini isu dugaan pelanggaran tersebut sedang dibahas secara internal oleh pihaknya untuk menentukan apakah benat ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Kalau dari surat pemberitahuan yang masuk memang kegiatan reses, namun kami melihat ada unsur Bahan Kampanye Pemilu di dalam foto-foto kegiatan tersebut,” katanya.
Unsur dugaan pelanggaran ini juga, imbuh Tian, karena kegiatannya reses anggota DPRD, perlu melibatkan Badan Kehormatan DPRD, apakah ada pelanggaran kode etik anggota DPRD atau tidak. (Wis)














