TANGSEL,Warga Berita-Kabag Umum Setda Kota Tangsel Herman Susilo buka suara terkait pemberitaan tentang Ben Alif, tenaga honorer yang mengaku tidak diberi gaji selama tiga bulan. Menurut Herman, Ben Alif dinilai telah melakukan pelanggaran yang tergolong berat.
Diberitakan sebelumnya, seorang tenaga Honorer Kota Tangsel, Ben Alif mengaku tidak diberi gaji selama tiga bulan oleh pimpinannya di Prokopim Pemkot Tangsel. Dia menuturkan tak lagi menerima gaji untuk Agustus, November dan Desember tahun 2023.
Ditemui di Puspem Kota Tangsel, Kamis sore 21 Desember 2023, Herman membeberkan, Ben Alif tidak masuk kerja sejak Februari hingga Agustus 2023. Teguran dan peringatan juga sudah diberikan kepada yang bersangkutan.
Dan saat itu, pimpinan Ben Alif masih memberinya kesempatan alias tidak langsung diberhentikan namun hanya memberikan Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2.
Herman menyampaikan bahwa ketika Ben Alif datang ke kantor bulan September 2023, Ben Alif diminta meneken surat perjanjian sebagai bentuk pembinaan pegawai oleh atasan langsung.
Perjanjian itu isinya kira-kira, Ben Alif diminta tak mengulangi perbuatannya. Jika melakukannya lagi, maka Ben Alif menyatakan siap mengundurkan diri dan siap diberhentikan.
Namun, tak lama setelah meneken surat perjanjian itu Ben Alif berulah lagi. Dia kerap tidak masuk kerja. Satu dua kali tidak masuk, pernah memberikan keterangan.
Selanjutnya tidak ada keterangan yang jelas. Dan, kalau pun masuk kerja, selama sebulan bisa dihitung hanya berapa hari saja dia masuk.
“Dan, jika alasannya sakit, yang bersangkutan tidak pernah menyertakan surat keterangan dokter, maka atas dasar hal-hal tersebut Ben Alif tidak diberikan gaji lagi untuk bulan November dan Desember 2023 karena sudah menyetujui perjanjiannya, yaitu siap mengundurkan diri dan siap berhenti,” pungkas Herman. (*)
Reporter: Agung S Pambudi
Editor: Agung S Pambudi
TANGSEL,Warga Berita-Kabag Umum Setda Kota Tangsel Herman Susilo buka suara terkait pemberitaan tentang Ben Alif, tenaga honorer yang mengaku tidak diberi gaji selama tiga bulan. Menurut Herman, Ben Alif dinilai telah melakukan pelanggaran yang tergolong berat.
Diberitakan sebelumnya, seorang tenaga Honorer Kota Tangsel, Ben Alif mengaku tidak diberi gaji selama tiga bulan oleh pimpinannya di Prokopim Pemkot Tangsel. Dia menuturkan tak lagi menerima gaji untuk Agustus, November dan Desember tahun 2023.
Ditemui di Puspem Kota Tangsel, Kamis sore 21 Desember 2023, Herman membeberkan, Ben Alif tidak masuk kerja sejak Februari hingga Agustus 2023. Teguran dan peringatan juga sudah diberikan kepada yang bersangkutan.
Dan saat itu, pimpinan Ben Alif masih memberinya kesempatan alias tidak langsung diberhentikan namun hanya memberikan Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2.
Herman menyampaikan bahwa ketika Ben Alif datang ke kantor bulan September 2023, Ben Alif diminta meneken surat perjanjian sebagai bentuk pembinaan pegawai oleh atasan langsung.
Perjanjian itu isinya kira-kira, Ben Alif diminta tak mengulangi perbuatannya. Jika melakukannya lagi, maka Ben Alif menyatakan siap mengundurkan diri dan siap diberhentikan.
Namun, tak lama setelah meneken surat perjanjian itu Ben Alif berulah lagi. Dia kerap tidak masuk kerja. Satu dua kali tidak masuk, pernah memberikan keterangan.
Selanjutnya tidak ada keterangan yang jelas. Dan, kalau pun masuk kerja, selama sebulan bisa dihitung hanya berapa hari saja dia masuk.
“Dan, jika alasannya sakit, yang bersangkutan tidak pernah menyertakan surat keterangan dokter, maka atas dasar hal-hal tersebut Ben Alif tidak diberikan gaji lagi untuk bulan November dan Desember 2023 karena sudah menyetujui perjanjiannya, yaitu siap mengundurkan diri dan siap berhenti,” pungkas Herman. (*)
Reporter: Agung S Pambudi
Editor: Agung S Pambudi












