Warga Berita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan pada Senin (18/12) menindaklanjuti terkait adanya kegiatan reses calon Anggota DPRD Kuningan petahana dijadikan ajang Kampanye Pemilu 2024.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pada kegiatan reses tersebut, kami sedang melakukan kajian, juga sedang melakukan konfirmasi kepada pengawas di lapangan,” terang Komisioner Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus ketika ditemui wartawan, Kamis (21/12).
Konfirmasi tersebut, bertujuan untuk mengetahui kronologis dugaan pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPRD Kuningan petahana itu. Pasalnya, kegiatan reses seharusnya tidak boleh dimuat dengan kegiatan lain.
“Kegiatan reses ini merupakan agenda seorang anggota DPRD sesuai dengan amanat konstitusi yang ada. Tapi, tentu juga harus diperhatikan juga norma dan etika yang sedang berlangsung hari ini,” paparnya.
Terlebih lagi, saat ini tengah terselengara masa kampanye, sehingga seorang caleg yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD, harus bisa memisahkan Warga Berita kegiatan reses dan kampanye.
“Kenapa harus terpisah! Karena pada kegiatan reses ini kan menggunakan fasilitas negara, seperti anggaran dan sebagainya. Bilamana tidak ada atribut kampanye dan sebagainya, itu boleh saja dilakukan,” beber dia.
Namun sebaliknya, kata dia melanjutkan, bila dalam kegiatan reses ditemukan atribut kampanye, maka hal itu jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Kita akan lihat dulu hasil laporan pengawasan dari Panwascam di lapangan, nanti akan dikaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dan akan kita pleno-kan,” kata Dadan.
Bila ditemukan unsur pelanggaran di kegiatan reses itu, maka pihaknya akan memproses lebih jauh.
“Apakah masuk ke dalam kategori pelanggaran administratif ataukah memang pelanggaran pidana pemilu, kita masih akan melakukan pendalaman dulu,” kata Dadan.
Bila nanti terbukti melanggar secara administratif, maka pihaknya akan menegur calon anggota legislatif dari Dapil 2 itu.
“Kami berharap pelanggaran-pelanggaran di masa kampanye yang beririsan dengan masa reses ini tidak terjadi. Jangan sampai karena waktunya bersamaan, kedua kegiatan tersebut dilakukan pada waktu dan tempat bersamaan,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran ini, Bawaslu Kuningan menghimbau para peserta Pemilu, bisa memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian maksimum pada H-1 sebelum kegiatan apapun yang bersifat umum apalagi kampanye kepada masyarakat.
Bawaslu juga menghimbau kepada ASN, TNI dan Polri untuk bisa menjaga netralitas mereka di masa tahapan Pemilu ini.
“Saya kira masyarakat sekarang sudah jeli ya pada pengawasan tahapan Pemilu. Bilamana ada temuan pelanggaran di lapangan silakan laporkan ke pengawas kami atau langsung ke Kantor Bawaslu,” tandasnya. (Wis)














