
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam belanja pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurutnya, peluang pasar yang terbuka ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Contohnya, pelaku UMKM di bidang konveksi bisa menyediakan seragam dinas, sementara yang bergerak di bidang makanan minuman bisa menyediakan snack rapat dan catering. Dengan terlibat dalam pengadaan pemerintah, produk UMKM bisa tersalurkan melalui mekanisme belanja pengadaan, sehingga penjualan produk bisa meningkat.
Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), total rencana belanja pengadaan pemerintah bisa menyentuh lebih dari Rp1.100 triliun. Namun, potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data mencatat realisasi belanja pengadaan dari Usaha Mikro Kecil (UMK) mencapai Rp427,9 triliun.
Katalog Elektronik (E-Catalogue)
Puteri Komarudin juga mengajak LKPP untuk meningkatkan jumlah produk UMKM yang tayang di Katalog Elektronik (E-Catalogue). Potensi belanja pengadaan pemerintah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 mencapai Rp2,43 triliun. Ia berharap produk milik pelaku UMKM bisa segera tayang di katalog elektronik untuk meningkatkan penjualan dan menciptakan lapangan kerja.
Tantangan dan Dukungan
Puteri Komarudin menyadari tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, ia mengapresiasi LKPP dan Pemda Bekasi yang memberikan pengetahuan, pelatihan, dan pendampingan terkait mekanisme pengadaan. Ia berharap kegiatan seperti ini bisa berjalan secara berkelanjutan.
Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ)
Puteri Komarudin menyambut baik inisiatif LKPP yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ). Saat ini, payung hukum pengadaan barang/jasa masih sebatas pada Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden. Menurutnya, diperlukan payung hukum yang lebih tinggi di tingkat undang-undang. DPR masih menunggu draft RUU PBJ beserta naskah akademiknya dari pemerintah untuk segera dibahas.
Kesimpulan
Besarnya potensi pengadaan pemerintah harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk meningkatkan penjualan dan menciptakan lapangan kerja. Dorongan dari berbagai pihak, seperti DPR, LKPP, dan Pemda Bekasi, diharapkan dapat membantu UMKM mengatasi tantangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyusunan RUU PBJ juga diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk mendukung proses pengadaan yang transparan dan efisien.