Sebanyak 71 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah menerima fasilitas hapus tagih dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (tanggal tidak disebutkan). Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung UMKM yang terdampak ekonomi, terutama dalam masa pemulihan pascapandemi.

“Dari monitor, yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI,” kata Airlangga. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Kebijakan hapus tagih ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).

“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama ini telah dilakukan salah satu inisiatif, yakni hapus utang dan hapus tagih sebagai keberpihakan kepada UMKM,” ujar Airlangga.

Dua Metode Penghapusan Piutang

Dalam PP 47/2024, dijelaskan bahwa penghapusan piutang macet bagi UMKM terdiri dari dua metode, yaitu hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca bank, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara itu, hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan, dengan menghilangkan hak tagih bank terhadap debitur.

Fasilitas hapus tagih berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per debitur. Selain itu, UMKM yang menerima fasilitas ini harus sudah masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP diterapkan. Syarat lainnya adalah kredit yang akan dihapus tidak boleh dijamin oleh asuransi maupun penjaminan lainnya. Jika terdapat agunan, fasilitas hapus tagih hanya dapat diberikan jika agunan tersebut sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban nasabah.

Target 1 Juta UMKM

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang juga hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta UMKM dapat menerima fasilitas penghapusan piutang. Namun, ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dari segi teknis.

“Karena UMKM tersebar di pedalaman, ada juga yang mungkin sudah pindah alamat dan lain sebagainya. Jadi, sampai hari ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menuju angka 1 juta tersebut,” tutur Teten.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Himbara, untuk memastikan bahwa fasilitas ini dapat menjangkau UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa proses penghapusan piutang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi UMKM

Kebijakan hapus tagih ini diharapkan dapat meringankan beban UMKM yang selama ini kesulitan membayar kredit akibat dampak pandemi Covid-19 dan tantangan ekonomi global. Dengan dihapusnya kewajiban pembayaran kredit, UMKM diharapkan dapat kembali bangkit dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Airlangga menegaskan bahwa UMKM memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal kepada sektor ini.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi UMKM untuk kembali berproduksi dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Airlangga.

Peran Bank Himbara

Bank Himbara, yang terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN, memegang peran kunci dalam implementasi kebijakan hapus tagih ini. Bank BRI, sebagai bank dengan portofolio kredit UMKM terbesar, menjadi pelopor dalam pemberian fasilitas hapus tagih. Hingga saat ini, Bank BRI telah memberikan hapus tagih kepada ribuan UMKM, dengan total nilai piutang yang dihapus mencapai triliunan rupiah.

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memulihkan ekonomi UMKM. “Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders lainnya untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Sunarso.

Meskipun kebijakan hapus tagih ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, implementasinya tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah pendataan UMKM yang tersebar di berbagai daerah, terutama di wilayah pedesaan dan pedalaman. Selain itu, banyak UMKM yang tidak memiliki dokumen lengkap atau telah pindah alamat, sehingga menyulitkan proses verifikasi.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dan Bank Himbara akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, sosialisasi kebijakan ini juga akan terus digencarkan agar lebih banyak UMKM yang memahami dan memanfaatkan fasilitas ini.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, UMKM dapat kembali bangkit dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional,” ujar Airlangga.

Dengan target 1 juta UMKM yang akan menerima fasilitas hapus tagih, pemerintah berharap dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya membantu UMKM untuk terbebas dari beban utang, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja baru.